Gubernur dan Kapolda Kaltim Jenguk Korban Kecelakaan Muara Rapak

Isran : Saya Ingin Memastikan

0 110

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kecelakaan tragis yang terjadi di Muara Rapak, Balikpapan pada hari Jum’at (21/1/2022) Pukul 06:30 Wita menimbulkan korban jiwa dan puluhan luka-luka.

Gubernur Kaltim  Isran Noor bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto dengan pihak Jasa Raharja, menjenguk para korban kecelakaan di Rumah Sakit.

Kedatangan orang nomor satu di Kaltim tersebut ingin melihat langsung kondisi para korban, serta memastikan pihak Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit.

“Saya ingin memastikan pada semua agar mereka tetap tenang, Seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan oleh Jasa Raharja. Jadi jangan ada kekhawatiran soal biaya,” ucap Gubernur Kaltim, Sabtu (22/1/2022).

Gubernur dan Kapolda Kaltim berbicara kepada para korban satu persatu, dan percakapannya mengenai kondisi saat ini yang dirasakan.

“Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucap Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban. Petugas Jasa Raharja mengatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan Rumah Sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.

Baca Juga :

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pemeritah Kota Balikpapan, diketahui korban yang meninggal 4 orang, 2 mengalami luka berat, dan 24 lukar ringan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis Humas Polda Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!