KPK Eksekusi Ismunandar dan Encek Unguria ke Lapas Tangerang

Upaya Hukum Banding di PT Samarinda Ditolak

0 241

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kamis (26/8/2021).

“Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021, Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021, atas nama Terpidana Ismunandar dan Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (27/8/2021) Pukul 16:10 Wita.

Dijelaskan Ali Fikri, Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Selain itu, Terpidana Ismunandar juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak berhenti sampai di situ, Terpidana Ismunandar juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp27.438.812.973,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” jelas Jaksa yang pernah bertugas di Kaltim tersebut.

Sedangkan Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” terang Ali Fikri lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp629.700.000,-, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.” tandas Ali Fikri.

Sehari sebelumnya, DETAKKaltim.Com mengkonfirmasi kepada Derry salah seorang Penasehat Hukum terdakwa apakah kliennya akan mengajukan Kasasi, namun hingga tulisan ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski pesan lewat WhatsApp tercentang hijau tanda terkirim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!