Korupsi, Ketua KJKS Halal Bontang Suratman Dihukum 7 Tahun Penjara

Pidana Tambahan Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Milyar

0 405

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM, didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, menjatuhkan vonis bersalah terdakwa Suratman SE MM Bin Karno (alm.) pada sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Kamis (10/6/2021) siang.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Suratman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Undang-Undang Tipikor Pasal 2.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suratman SE MM Bin Karno (alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp300 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Suratman untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp3.429.074.088,7 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang yang menuntut terdakwa Suratman, Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS Halal) Tahun 2002-2013 pada sidang yang digelar, Kamis (6/5/2021) siang.

BERITA TERKAIT :

Dalam amar tuntutannya terhadap terdakwa Suratman nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dan 6 bulan, ditambah 1/3 atau selama 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terdakwa merupakan residivis, dan terdakwa telah menyalahgunakan pinjaman dana dari LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) tahun 2010 dan 2011 secara berlanjut (Pasal 64 KUHP), sehingga terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa Suratman diseret ke Meja Hijau selaku Ketua KJKS Halal  baik secara sendiri-sendiri, atau bersama-sama dengan Ireng Gandi Suwarno Bin (Alm.) Ali Fajar selaku Sekretaris KJKS Halal (berkas perkara terpisah/splitsing), Chairul Rahman SE MM Bin Ali (Alm.) selaku Bendahara KJKS Halal (berkas perkara terpisah/splitsing) sekitar bulan Mei tahun 2010, sampai dengan bulan Desember tahun 2013 telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum menyalurkan dana pinjaman dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga :

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.707.407.422,00,-  atau orang lain Ireng Gandhi Suwarno sebesar Rp2.707.407.422,00,-  Chairul Rahman sebesar Rp2.707.407.422,00,-, Ir Choirul Muhandasah Bin (Alm.) Imam Masngudi selaku Dewan Pembina KJKS Halal sebesar Rp665 Juta, Baidlowi SAg MPd selaku Ketua Badan Pengawas KJKS Halal sebesar Rp600 Juta, Hanafiah selaku nasabah KJKS Halal sebesar Rp900 Juta.

Akibat perbuatannya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sebesar Rp10.287.222.266,00 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-317 /PW17/5/2017 Tangal 25 September 2017.

Dana yang dikorupsi terdakwa Suratman bersumber dari pinjaman/pembiayaan LPDB KUMKM sejumlah Rp10 Milyar, dicairkan melalui rekening KJKS Halal di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang tanggal 23 November 2010, merupakan tahap Pertama. Dan Rp25 Milyar tahap Kedua yang dicairkan pada tanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp19 Milyar, serta Rp6 Milyar pada tanggal 24 April 2012.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, pada tahun 2010 setelah KJKS Halal menerima pinjaman dari LPDB KUMKM sejumlah Rp10 Milyar, pengurus KJKS Halal membeli beberapa unit mobil untuk Direksi PT Halal Square yang memiliki kepengurusan sama dengan KJKS Halal. Di antaranya Mobil Hammer Plat S atas nama Suratman selaku Ketua KJKS Halal merangkap sebagai Direktur Utama PT Halal Square, Mobil Wrangler KT 1 D atas nama Choirul Muhandasah selaku Dewan Pembina KJKS Halal merangkap sebagai Komisaris Utama PT Halal Square.

Pada 11 November 2016, terdakwa Suratman pernah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Suratman melalui Penasehat Hukumnya saat dikonfirmasi usai sidang menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata Wasti singkat saat dikonfirmas DETAKKaltim.Com.

Demikian juga dengan JPU, menyatakan Pikir-Pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam menjalani persidangan ini terdakwa Suratman didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!