Ganggu Tetangga Saat Mabuk, Senjata Makan Tuan  

0 206

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Polsek Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur , menahan Jupri Zainal (45) warga Jln Darussalam Gg Permata Handil 6 Rt 06 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa di kediamannya, Kamis (1/9/2016).

Jupri ditahan terkait penganiayaan terhadap M Asrori (40) warga Jln Darussalam Gg Permata Handil 6 Rt 06 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa yang tak lain tetangganya sendiri.

Tersangka
Tersangka Jupri Zainal. (foto:istimewa)

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Justian menerangkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan Asrori mengalami luka sobek pada daun telinga bagian kiri dan belakang telinga.

Bermula saat Jupri sedang tidur nyenyak bersama istrinya di kediamannya, kemudian Asrori datang membawa sebilah parang dalam keadaan mabuk sambil menggedor gedor rumah Jupri. Mendengar gedoran tersebut istri Jupri langsung membangukan suaminya yang sedang tidur pulas untuk membuka pintu.

“Karena masih subuh Jupri tidak ingin membuat keributan dengan menutup kembali pintu rumahnya. Namun Asrori mendobrak pintu rumah Jupri,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, melihat gelagat Asrosi yang tidak baik. Jupri langsung merebut parang dari tangan Asrori dan sempat terjadi pukul memukul, namun Jupri berhasil mengayunkan parangnya ke bagian kepala Asrori dan mengenai daun telinga sebelah kirinya.

Korban yang terluka  langsung mendatangi Polsek dan melaporkan kejadian, kemudian anggota Kepolisian langsung mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan guna menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek. (Uli)

 

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!