Kasus Korupsi, PH Terdakwa Ketua KJKS Halal Bontang Mohon Kliennya Dibebaskan

Dituntut JPU 14 Tahun dan Bayar UP Rp2,7 Milyar

0 250

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah sempat tertunda, sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan terdakwa Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS Halal) Tahun 2002-2013 Suratman SE MM Bin Karno (alm.), akhirnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (27/5/2021) siang.

Sidang memasuki agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Dalam Pledoinya, PH terdakwa masing-masing Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya, Ketua KJKS Halal.

Dalam Pledoinya disebutkan, berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) dimana tidak bisa membuktikan semua unsur-unsur yang didakwakan, maka sesuai Yurisprudensi Nomor 17/1971/Pid.S/PN.KNG tanggal 17 April 1971 yang berbunyi : “Tidak terpenuhinya salah satu unsur yang didakwakan atau yang dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya, dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan,”.

Dengan memperhatikan peraturan serta Perundang-Udangan maupun perbuatan materil dalam perkara ini, kata Wasti yang membacakan Pledoi tersebut, maka kami dari Penasehat Hukum terdakwa Suratman Bin Karno (alm.) memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan ;

“Menyatakan terdakwa Suratman Bin (Alm.) Karno tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam Pasal  2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 sebagaimana termuat pada dakwaan Primair,” sebut Wasti.

Selanjutnya, PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Suratman Bin (Alm.) Karno dari segala dakwaan (Vrisjpraak), atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)

“Memulihkan hak terdakwa Suratman Bin (Alm.) Karno dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya sebagaimana semula,” sebut Wasti lebih lanjut.

PH terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa bukan dan tidak sebagai residivis; Menyatakan keterangan ahli tidak mempunyai kekuatan yang mengikat; Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” sebut Wasti.

Sebelumnya, JPU Bayu Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menuntut supaya supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dan 6 bulan, ditambah 1/3 atau selama 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terdakwa merupakan residivis dan terdakwa telah menyalahgunakan pinjaman dana dari LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) tahun 2010 dan 2011 secara berlanjut (Pasal 64 KUHP), sehingga terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Suratman untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 6 bulan pidana kurungan, jika terdakwa tidak bisa membayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

JPU juga menuntut supaya terdakwa Suratman membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.707.407.422 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Terdakwa Suratman diseret ke Meja Hijau selaku Ketua KJKS Halal  baik secara sendiri-sendiri, atau bersama-sama dengan Ireng Gandi Suwarno Bin (Alm.) Ali Fajar selaku Sekretaris KJKS Halal (berkas perkara terpisah/splitsing), Chairul Rahman SE MM Bin Ali (Alm.) selaku Bendahara KJKS Halal (berkas perkara terpisah/splitsing) sekitar bulan Mei tahun 2010, sampai dengan bulan Desember tahun 2013 di Jalan Bhayangkara Nomor 18 B Kota Bontang telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum menyalurkan dana pinjaman dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berita terkait : Suratman, Ketua KJKS Halal Bontang Dituntut 14 Tahun Penjara

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.707.407.422,00,-  atau orang lain Ireng Gandhi Suwarno sebesar Rp2.707.407.422,00,-  Chairul Rahman sebesar Rp2.707.407.422,00,-, Ir Choirul Muhandasah Bin (Alm.) Imam Masngudi selaku Dewan Pembina KJKS Halal sebesar Rp665 Juta, Baidlowi SAg MPd selaku Ketua Badan Pengawas KJKS Halal sebesar Rp600 Juta, Hanafiah selaku nasabah KJKS Halal sebesar Rp900 Juta.

Akibat perbuatannya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sebesar Rp10.287.222.266,00 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-317 /PW17/5/2017 Tangal 25 September 2017.

Pada 11 November 2016, terdakwa Suratman pernah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr.

Sidang terhadap terdakwa Suratman akan dilanjutkan Kamis (10/6/2021) dengan agenda pembacaan Replik dari JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM, didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!