Kontraktor Peningkatan Jalan Kubar Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

0 146

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rade Satya Parsaroan SH MH dan Agus Sumanto SH dari Kejati Kaltim akhirnya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 79, 80, dan 81/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Smr yang diputus pada sidang, Rabu (10/4/2018) malam.

Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Poster Sitorus SH MH yang mengadili Ratam, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Proyek Peningkatan Jalan Simpang Bukti Harapan 1 dan Bukit Harapan 2, Kecamatan Bongan, Kutai Barat tahun anggaran 2014, menjatuhkan vonis penjara masing-masing 1 tahun, denda Rp200 Juta susidair 1 bulan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Ratam oleh JPU dituntut 7 tahun 6 bulan untuk Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 1 dan 6 tahun 6 bulan untuk Proyek Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 2, dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 1 yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Poster Sitorus SH, atas nama Abdul Ghafar di bawah bendera perusahaan PT Andika Lestari Grup juga divonis 1 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 1 bulan. Selain itu terdakwa masih dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp1.744.377.619,97 subsidair 6 bulan.

Dengan Majelis Hakim yang sama, kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 2 atas nama Adi Wijaya di bawah bendera PT Bunga Arafat divonis sama dengan Abdul Ghafar. Hanya saja Adi Wijaya diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2.268.780.479,27 subsidair 6 bulan.

Sebelumnya, kedua kontraktor ini dituntut JPU selama 6 tahun 6 bulan dalam dakwaan primair. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menilai ketiga tedakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hari ini kami nyatakan banding,” kata Agus Sumanto saat dikonfirmasi seraya menunjukkan akta permohonan pernyataan bandingnya, Jum’at (13/4/2018) pagi. (LVL)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!