Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Baqa 2014-2015 Disidang Tipikor

Didakwa Buat Laporan Fiktif Progres Pekerjaan Rugikan Negara Rp5 Milyar

0 156

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah menyeret Sulaiman Sade, Said Syahruzzaman, dan Miftachul Choir ke kursi pesakitan beberapa waktu lalu, atas dakwaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang tahun 2014 dan 2015, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, kembali memeja hijaukan terdakwa lainnya.

Kali ini satu orang terdakwa atas nama Andi Prastio Bin Suryono (43),  Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014 dan 2015, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Salah satu poin dakwaan JPU adalah bahwa terdakwa Andi Prastio selaku Konsultan Pengawas CV Pilar Perdana, membuat laporan progres pekerjaan Pembangunan Pasar Baqa tahun 2014 berupa Laporan Bulan Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan hanya untuk melengkapi administrasi syarat pembayaran termin pekerjaan.

Terdakwa Andi Prastio selaku Direktur CV Pilar Perdana pada tanggal 24 Desember 2014 telah menerima pembayaran lunas pekerjaan jasa Konsultansi Supervisi Pengawasan Pembangunan Pasar Baqa tahun 2014, sebesar Rp123.228.000,-.

Terdakwa Andi Prastio juga telah menerima pembayaran melalui CV Arcsindo Karya Utama selaku Konsultan Pengawas sebesar Rp243.952.000,- tahun 2015 pada APBD Murni, dan pembayaran lunas Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pasar Baqa tahun 2015 APBD perubahan melalui CV Pilar Perdana sebesar Rp74.580.000,-.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Andi Prastio bersama-sama dengan saksi Sulaiman Sade, Miftachul Choir, dan saksi Said Syahruzzaman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.047.681.631,25, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pembangunan pasar Baqa  Nomor : 36/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (23/2/20221), JPU Indriasari Sikapang SH yang menghadiri sidang mengajukan 7 orang saksi, di antaranya Sekretaris Dinas Pasar tahun 2014-2017 Sumaryadi, PPTK Kegiatan Pembangunan Pasar Baqa 2014 (Perubahan) Ibnu Sina, Kasubag Keuangan Dinas Pasar 2012-2017 Siti Ichtihana, Nur Aini mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar Kota Samarinda 2009-2016, Kepala Bidang Pengendalian Bapeda Hetty Supadmi.

Berita terkait : Sulaiman Sade Dihukum 8 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Sulaiman Sade tengah mengajukan Kasasi setelah di tingkat Banding hukumannya dikurangi dari 8 tahun menjadi 5 tahun. Begitu juga dengan Said Syahruzzaman, ia mengajukan Kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang menghukumnya 9 tahun penjara.

Lain halnya dengan Miftachul Choir, ia menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang menjatuhkan hukuman selama 6 tahun padanya, Kamis (18/6/2020).

Sidang terhadap terdakwa Andi Prastio masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Arwin Kusmanta SH MM.

“Minggu depan masih pemeriksaan saksi,” kata JPU Sri Rukmini saat dikonfirmasi usai sidang.

Terdakwa Andi Prastio dalam menghadapi persidangan ini didampingi Penasehat Hukum Mahdalena SH, Theresia SH, dan Muhammad Yusuf SH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!