Khaeruddin, Mantan Wawali Tarakan Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Samarinda

Bambang : Saya Ngikuti Ajalah

0 204

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bambang Srimartono, Penasehat Hukum Terdakwa mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan H Khaeruddin Arief Hidayat membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkara pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2014-2015 dari APBD Kota Tarakan.

Tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Wawali Tarakan tersebut, meski “hanya” dijatuhi hukuman Dakwaan Subsidair, Bambang bersama sejawatnya Wasti SH MH, dan Supiyatno SH MH melakukan perlawanan dengan menempuh upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda.

Hasilnya, Majelis Hakim Banding yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo SH MH dengan Hakim Anggota Albertus Usada SH MH dan Dedi Ruswandi SH MH, menyatakan Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dalam amar Putusan Bandingnya Nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR, Senin (30/5/2022), Majelis Hakim menyatakan Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim Banding juga menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya; dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Dalam perkara ini, bukan hanya Terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat yang divonis bebas. Terdakwa Sudarto dan Haryono yang juga terseret dalam perkara ini, turut divonis bebas.

Menanggapi putusan bebas terhadap kliennya tersebut, Bambang yang dihubungi melalui Telepon Selulernya mengatakan ia mengikuti apa Putusan Majelis Hakim saja.

“Saya ngikuti ajalah,” kata Bambang datar terkait Putusan itu.

Namun ia menambahkan, terkait pertimbangan Majelis Hakim membebaskan kliennya itu. Salah satu pertimbangannya seperti yang disebutkannya dalam Pledoi, pada Sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

BERITA TERKAIT :

Dalam Pledoinya Bambang menyebutkan, tidak semua unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 terbukti dan juga terpenuhi.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa berbeda pendapat dengan analisis yuridis Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam membuktikan unsur melawan hukum, dalam konteks Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001.

Menurut Bambang, unsur melawan hukum yang dibuktikan JPU sebagaimana uraian dalam Surat Tuntutan, hanya berhenti pada pembuktian perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan Terdakwa.

Sementara dengan terjadinya perubahan status delik Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001, dari delik formil menjadi delik materil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, maka perbuatan melawan hukum dalam konteks Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001, juga tidak lagi menjadi ukuran selesainya delik korupsi dalam Pasal tersebut.

Tetapi, kata Bambang lebih lanjut, sekedar menjadi penyebab untuk terjadinya delik dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001.

“Oleh karenanya, pembuktian terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tidak bisa lagi berdiri sendiri sekedar terbukti adanya perbuatan melawan hukum, tetapi harus dilihat hubungannya dengan akibat yang terjadi,” jelas Bambang.

Dengan kata lain, lanjutnya, harus dilihat apakah perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan Terdakwa merupakan penyebab timbulnya akibat, yaitu menjadi penyebab timbulnya akibat kerugian negara atau perekonomian negara.

Pada sidang yang digelar, Rabu (28/3/2022) sore. Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Khaeruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskannya dari Dakwaan Primair tersebut.

Namun Terdakwa Khaeruddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Khaeruddin untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Khaeruddin selama 6 tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!