Ketua GAKI Laporkan Kepala Desa di Kutim

Diduga Lakukan Pungutan Liar Penerbitan Sertifikat PRONA

0 427

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : H Abdul Hakim SH MHum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) melaporkan Kepala Desa Kolek, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, ke Polres Kutai Timur berinisial AK atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penerbitan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).

Dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com, Abdul Hakim menjelaskan, laporannya ke Polresta Sangatta tersebut dilayangkan setelah mendapat pengaduan dari warga Desa Kolek atas pungutan yang dilakukan AK dalam proses penerbitan Sertifikat PRONA setiap hektarnya sejumlah Rp1,5 Juta.

“Pungutan yang dilakukan sebesar Rp1.500.000,- per hektar. Jadi bila satu Sertifikat ada yang 2 hektar dikenakan Rp3.000.000,- per Sertifikat,” jelas Abdul Hakim melansir keterangan warga yang mengadu padanya, Minggu (4/12/2022).

Dalam laporannya Nomor : No.11/DPD KT-GAKI/XII/2022 yang ditujukan kepada Kapolres Sangatta yang dilampiri bukti-bukti, Abdul Hakim menyebutkan setidaknya 4 nama yang telah membayar dan diberikan bukti tanda terima/kwitansi senilai masing-masing Rp750.000, Rp1 Juta, Rp1,5 Juta, dan Rp3 Juta.

Mengacu pada salah satu Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan SSPD-BPHTB, yang dikeluarkan Dinas Pendapatan dan Daerah Kabupaten Kutai Timur atas nama Wajib Pajak Heronimus, Nomor Objek Pajak 640605002700101170, Abdul Hakim mengatakan tertulis Rp0,-.

“Itu biaya BPHTB Rp0. Alias gratis,” kata Abdul Hakim.

Sedangkan pada Kwitansi tertanggal 21 Juni 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani, tertulis untuk penebusan BPHTB dan Pajak sebesar Rp1 Juta. Dan atas nama Sukur, Nomor Objek Pajak 64060500270010099 sebesar Rp3 Juta.

Dikonfirmasi terkait laporan Ketua GAKI tersebut, AK mengatakan biaya yang dipungut itu berdasarkan permintaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah dilaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ada biaya terhutang, saya konfirmasi ke BPN itu. Ada dikirimnya perhitungan biayanya untuk penebusan BPHTB itu. Jadi dengan dasar perhitungan itu, itulah yang kami bayar. Jadi bukan saya yang meminta ke warga, itu atas permintaan mereka Tim PTSL yang mendata ke Desa Kolek,” jelas AK, Senin (5/12/2022).

Baca Juga :

AK juga menyampaikan, bukan hanya warga yang membayar untuk menebus BPHTB itu. Ia juga termasuk yang membayar, dan kepada warga yang mau dan punya kemampuan untuk menebusnya dibantunya. Namun, ia tidak memaksa. Ia juga menyampaikan ada bukti stor kepada orang BPN, yang meminta biaya penebusannya.

“Termasuk saya sendiri, hampir Rp10 Juta saya bayar untuk 5 surat. sebagai Kepala Desa kan atas nama masyarakat. Karena ada masyarakat yang mengurus sendiri belakangan koq gratis. Kami juga jengkel, kenapa dibeda-bedakan. Jadi jangankan mau Pungli, kita malah bantu masyarakat dalam pengurusan itu karena ada yang kurang biayanya,” beber AK.

Ia juga menjelaskan, dari perhitungan awal yang diberikan pihak Tim PTSL nilainya mencapai Rp7,5 Juta per hektar. Namun kemudian, ada perhitungan yang disampaikan dan mereka hanya meminta kepada warga menebus setiap hektarnya Rp1 Juta yang disambut gembira dan rasa syukur.

“Kita gembira, malah kita senang kemarin itu karena ini murah. Kita ndak tahu bahwa biaya itu ndak ada sebenarnya,” jelas AK.

AK juga menyampaikan warga tidak keberatan dengan biaya itu, karena dinilai murah dari perhitungan awal yang disampaikan.

“Sebenarnya warga kita nggak ada complain, malah senang kita. Harga murah, semula Rp7,5 Juta malah dibayar sekitar Rp1 Jutaan. Bersyukur betul kita,” ungkap AK.

Dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, pihak Tim PTSL dari BPN berinisial MZ mengakui adanya biaya yang ia terima sebagai jasa dari bantuan yang diberikan kepada warga Desa Kolek yang mengurus Sertifikat melalui PTSL.

Selain itu, dalam pembuatan sertifikat itu juga memang ada biaya-biaya yang timbul. Mulai pembelian materai, biaya foto copy, transportasi ke Desa Kolek dari Sangatta dan biaya-biaya lainnya.

Menurut MZ, apa yang dilakukannya adalah untuk meminimalisir biaya yang dikeluarkan warga Desa Kolek dalam pegurusan Sertifikat Tanahnya. Karena jika mereka yang datang ke Sangatta mengurus sendiri itu biayanya lebih besar, sebab tidak bisa selesai dalam satu hari. Sehingga harus bolak-balik dengan waktu perjalanan bisa sampai 4 jam, atau mereka menginap di Sangatta.

“Sebenarnya saya memberikan jasa untuk membantu meminimalisir biaya kepada mereka, mereka terima beres,” jelas MZ, Rabu (7/12/2022).

MZ yang mengaku berstatus sebagai tenaga kontrak di BPN, mengatakan niatnya untuk meringankan beban masyarakat dan semua Sertifikat Tanah warga yang diurusnya sekitar 50 Sertifikat selesai dalam seminggu.

“Dari pada mereka mondar-mandir empat jam, belum tentu selesai dalam sehari. Ya, alhamdulillah saya ngurus itu dalam seminggu bisa lima puluh keluar langsung Sertifikat itu.” tandas MZ.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!