Ketua DPRD Kaltim Minta Mekanisme Pengelolaan Aset Disederhanakan

Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibentuk

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah akan segera dibentuk. Hal tersebut disampaikan pasca Rapat Paripurna Ke-6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rabu (10/3/2021) lalu.

Agenda yang dibahas di dalam Rapat Paripurna itu di antaranya mengenai tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Selain itu, Gubernur Kaltim juga memberi tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap 2 Raperda, mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membidangi 3 Raperda.

Masing-masing Pansus Ketahanan Keluarga, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.

Terkhusus Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, anggota Komisi 3 sekaligus anggota Pansus yakni Syafruddin menyebutkan, bahwa ia belum bisa menanggapi terlalu detail. Sebab Raperdanya belum ada di tangan, dan harus dibaca serta dikaji terlebih dahulu.

“Ini kan kerangka. Maunya Pemprov itu untuk pengelolaan aset ya seperti ini. Nah nanti tugas Pansus melengkapi dan menyempurnakan Raperda itu untuk menjadi Perda,” beber Udin sapaan karibnya ketika dikonfirmasi.

Pansus memiliki tugas dan memiliki waktu 3 bulan untuk melakukan kajian mendalam, konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kabupaten/Kota terkait inventarisasi dan pengelolaan aset.

“Misalnya, apakah kita ingin memaksimalkan pendapatan dihasil pengelolaan aset atau kita mau menyerahkan dan mengalihkan aset itu ke Pemkab atau Pemkot?,” lanjut politisi PKB tersebut.

Saat ini, lanjutnya, dokumen Raperda masih akan ditunggu. Sehingga bisa dipahami orientasi dan target Pemprov. Apakah ingin memanfaatkan aset secara maksimal untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau mungkin Pemprov merasa tidak mampu lagi mengelola aset ini.

Sehingga, lanjutnya, mungkin ada wacana alternatif untuk dialihkan atau diserahkan ke Pemkab dan Pemkot.

“Berkenaan dengan aset, perawatan asetnya itu mahal. Maka kami tunggu Raperdanya sampai di tangan dalam beberapa hari ini,” tandasnya.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan pentingnya usulan 2 Raperda, terkait Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga : Legislatif Kaltim Dorong Penambahan Anggaran Pembangunan Dalam RUU Provinsi

Kedua Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-6 tersebut diharapkan Makmur, semakin meningkatkan kehidupan berbangsa dan juga dapat mengelola aset negara.

Pertama, Makmur menjelaskan pentingnya Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Karena menurutnya kehidupan berbangsa dimulai dari ketahanan keluarga.

“Insya Allah kalau kita mampu menciptakan ketahanan keluarga otomatis berdampak pada kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini kalau saya pandang Perda yang sangat bagus sekali,” ungkap mantan Bupati Kabupaten Berau tersebut.

Selain itu, besar harapan Makmur agar semua pihak harus memberikan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut. Terutama untuk kelancaran pengesahannya dari pihak Gubernur Kaltim dan pihak terkait lainnya. Sehingga dia berharap Raperda tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

“Tertibnya suatu keamanan dan kehidupan berbangsa bernegara dari itu ketahanan keluarga. Kemudian yang menyangkut masalah penyusunan Perda, karena ini kita minta program ini betul-betul menjadi perhatian,” terangnya.

Kedua, tentang Raperda Pengelolaan BMD, dikatakan Makmur, jika pihaknya meminta agar pemerintah memiliki mekanisme penyederhanaan dalam menata aset dengan baik dan jelas.

Dikarenakan Makmur menilai jika banyak kasus tentang penghapusan aset kendaraan roda 2 dan 4,  masih belum mampu diselesaikan oleh pemerintah.

“Karena aturannya yang cukup rumit. Sehingga begitu dilelang ada yang tidak mau membeli. Jadi tumpukan-tumpukan barang tidak berharga di dewan ini tidak sedikit,” jelasnya.

Ke depan, Makmur meminta Pemprov Kaltim untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyederhanaannya aturan BMD.

“Yang penting tidak menumpuk di tempat kita dan bisa menjadi nilai tambah untuk kas daerah kita. Ketimbang mempertahankan aturan yang ada. Tetapi sampai selesaipun aset itu tidak menjadi apa-apa, karena sudah terlalu lama tidak mampu kita selesaikan dengan cara lelang,” pungkas politisi senior Partai Golkar ini. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!