Kasus ADD Bente Tualan, Pekerjaan Selesai Kontraktor Tidak Dibayar

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Paser, Kalimantan Timur dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014 di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Paser, Kalimantan Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Samarinda, Rabu (29/3/2017).

Keenam saksi tersebut adalah Rita, Syahrun, Armansyah, Musriansyah, Arbain, dan Sujianto. Saksi-saksi tersebut, menurut  JPU Eko Purwantono, 4 orang di antaranya merupakan kontraktor, 1 orang Tim Pemeriksa Kegiatan, dan 1 orang Ketua RT yang di wilayahnya terdapat pekerjaan.

Eko menjelaskan, pada dasarnya berdasarkan pengakuan saksi-saksi tersebut pekerjaan selesai. Namun tidak dibayar oleh terdakwa Rohman Bin S, Kepala Desa Bente Tualan.

Berita terkait : Sidang Tipikor, Sekdes Bente Tualan Bersaksi

“Pekerjaan selesai, tapi tidak dibayar seratus persen oleh Kades,” sebut Eko kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Dalam persidangan yang diduga merugikan negara sebesar Rp205 Juta ini, terdakwa Rohman yang tidak bisa menyewa Penasehat Hukum didampingi Titin selaku Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang disediakan negara. (LVL)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!