Keluhan Pencari Keadilan Ditanggapi Ketua Baru PN Samarinda

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hongkun Otoh kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Samarinda, ia menggantikan Abdul Halim Amran yang mendapat promosi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Usai pelantikan dan serah terima jabatan, menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait keluhan beberapa pencari keadilan yang mengeluhkan lambatnya memperoleh salinan putusan perkara, baik Perdata maupun Pidana mengatakan, ia sudah mendengar selama ini hal itu dan akan mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya setelah diangkat menjadi Ketua PN Samarinda.

“Memang selama ini saya dengar itu, tapi saya akan usahakan untuk itu,” jelasnya, Jum’at (14/6/2019).

Hongkun mengatakan akan menelusurinya dan akan membenahi sistemnya, karena menurutnya, pendahulunya sudah memulai hal itu sehingga ia akan membenahinya.

Iapun membeberkan peroblem di PN Samarinda selama ini, sumber daya manusia masih kurang sementara volume perkara banyak sekali. Hakim ada 26 sementara Panitera Pengganti cuma ada 11 orang. Ia mengibaratkan baru satu perkara diputus, sudah masuk lagi sepuluh.

“Idealnya Penitera Pengganti itu kan dua kali lipat dari Hakim, kita sudah minta tapi belum ada,” jelasnya.

Terhadap keluhan pencari keadilan tersebut, Hongkun menegaskan, dengan segala upaya akan mencoba membenahi hal itu.

Selain hal itu, Hongkun juga menyebutkan akan membenahi sidang yang sering molor. Karena di zaman yang sudah modern semuanya harus cepat, tepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan kebenaran.

Berita terkait : Ketua PN Samarinda Berganti, Ini Harapan Praktisi Hukum Senior Kaltim

“Kecepatan melaksanakan pekerjaan rutin itu yang harus dipacu,” tegasnya.

Pengadilan Negeri Samarinda, selain menyidangkan perkara pidana umum untuk wilayah Samarinda juga menyidangkan perkara Tipikor dan PHI yang meliputi wilayah Kaltim dan Kaltara. (LVL)

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!