Kekurangan Rp600 Milyar, Komisi 2 DPRD Kaltim RDP PT BPD Kaltimtara

Veri : Meminta Penambahan Penyertaan Modal

0 156

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) di gedung D, lantai 3, DPRD Kaltim, Selasa (25/05/2021) siang.

Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyampaikan, bahwa di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan tahun 2020 lalu, telah diputuskan bahwa Bank Kaltimtara akan meminta penambahan penyertaan modal kepada Pemprov Kaltim.

“Karena memang Pemprov Kaltim itu seharusnya punya modal di situ 51 persen, lebih besar dari Kabupaten/Kota. Dari 51 persen itu nilainya 5 Trilyun, tapi karena ada relaksasi sampai tahun 2023 Pemprov Kaltim hanya dibebankan 3 Trilyun,” ungkap Veridiana Huraq Wang kepada DETAKKaltim.Com, Selasa (26/5/2021).

Untuk saat ini, lanjut Veridiana Huraq Wang, masih ada kekurangan biaya penyertaan modal sebesar Rp600 Miliyar. Oleh sebab itu, Bank Kaltimtara akan kembali mengajukan lagi sisa penyertaan modal kepada Pemprov Kaltim.

“Mereka sih berharap ditahun ini sekitar 300 Miliyar atau separuhnya, sehingga nanti ditahun 2023 juga tidak berat lagi untuk sisanya,” ucap Veridiana Huraq Wang.

Selain itu, disampaikan di dalam RDP bahwa saham sebesar 51 persen yang dimiliki Pemprov Kaltim di Bankaltimtara, saat ini dapat menghasilkan PAD sebesar Rp2 Trilyun.

“Jika dilihat dari pembagian keuntungan (deviden) yang sudah dikembalikan ke kas, sebenarnya sudah menguntungkan, besarnya modal dan deviden sama besarnya,” ucap Veridiana Huraq Wang.

Baca juga : Perda Pajak Daerah Disosialisasikan Legislator Kaltim di Samboja

Kemudian Veridiana Huraq Wang juga meminta kepada pihak Bankaltimtara, agar benar-benar melakukan regulasi keuangan yang ada pada perbankan. Sehingga apabila terjadi kredit macet yang memang sudah tidak bisa ditoleransi, Bankaltimtara harus berani melakukan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika ada kredit yang macet itu akan mengganggu keuntungan, Bankaltimtara harus merani mengambil tindakan, karena ini uang bukan milik perorangan tapi uang rakyat yang dititipkan di sana.” tandas politisi senior PDI Perjuangan Kaltim ini. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!