Kekerasan Berujung Kematian, 2 Orang Tua Ini Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara

0 27

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ridhayani Natsir SH, Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menuntut 2 orang terdakwa dalam kasus penganiayaan seorang anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH, Ridhayani menuntut Risnawati selama 15 tahun penjara denda Rp60 Juta subsidair 6 bulan kurungan, Senin (25/6/2018).

Selain menuntut Risnawati, JPU juga menuntut terdakwa Rahmatullah selama 13 tahun penjara denda Rp60 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai terdakwa Risnawati yang didakwa dalam dakwaan tunggal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Rahmatullah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu.

Kasus yang menyeret kedua terdakwa ke hadapan Majelis Hakim ini bermula dari kejadian, dugaan tindak kekerasan yang dilakukan keduanya terhadap Hasanuddin (10) yang mengakibatkan anak di bawah umur itu meninggal, Kamis (28/12/2017) di Perumahan Daksa, Blok D5,No.1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Hasanuddin adalah putra Risnawati, anak tiri Rahmatullah. Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Hasanuddin di Rumah Sakit Umum Daerah AW Sjahranie Samarinda Nomor :001/SK-VI/KF-TU/2018 tanggal 18 Januari 2018, yang dibuat dan ditandatangani Dokter Daniel Umar SH SpF, ditemukan luka-luka memar pada bagian kepala sebelah kanan, bibir bawah, dada di sisi kanan dan kiri, perut, punggung, pergelangan tangan kiri, punggun tangan kiri, dan paha kanan sisi depan korban.

Selain itu juga ditemukan resapan darah di bawah kulit dan otot-otot pada daerah kepada bagian belakang, dada, dan perut korban. Pendarahan pada jaringan otak bagian belakang. Kelainan-kelainan tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul.

Dikonfirmasi usai sidang, JPU mengatakan pledoi Penasehat Hukum akan disampaikan minggu depan.

“Selasa, 3 Juli,” sebutnya singkat. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!