Kejari Samarinda Selesaikan Rata-Rata 100 Perkara Tiap Bulan

0 51

    *** Kasus Narkoba Urutan Teratas

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tingginya angka pengungkapan kasus Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di Samarinda oleh pihak Kepolisian, berbanding lurus dengan banyaknya pelimpahan berkas perkara yang sudah memasuki tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal ini terungkap pada saat ekspos perkara yang ditangani Kejari Samarinda oleh Kasi Pidum, Kosasih, di hadapan sejumlah awak media, Senin (6/3/2017).

“Tahap dua itu penyerahan tersangka dengan barang bukti ke Kejaksaan oleh penyidik, nanti sebelum dua puluh hari harus dilimpahkan ke Pengadilan perkaranya,” jelas Kosasih.

Kepada awak media yang biasa menyambangi Kejari untuk mencari berita, Kosasih mengatakan selama bulan Januari dan Februari, kasus Narkoba menempati urutan pertama tertinggi dalam tindak Pidana Umum yang diproses di Kejari Samarinda. Namun secara umum ada 14 jenis perkara yang ditangani selama bulan Januari.

“Untuk bulan Januari yang paling menonjol Narkotika, berikutnya pencurian, dan ketiga penggelapan,” ungkap Kosasi.

Berdasarkan data Kejari Samarinda, secara keseluruhan pada bulan Januari, ada 111 perkara yang dimintakan penyerahan untuk tahap II, 97 di antaranya telah diserahkan sedangkan sisanya masih ada 14 perkara. Angka itu merupakan akumulasi dari bulan sebelumnya sejumlah 75 perkara yang belum terselesaikan ditambah dengan bulan Januari ada 98 perkara yang masuk, sehingga terdapat 173 perkara untuk tahap pertama. Dan dari 97 perkara tersebut, 67 merupakan kasus Narkoba.

Sedangkan untuk bulan Februari, ada 126 laporan perkara untuk tahap I. Berasal dari sisa bulan Januari 16 perkara, ditambah 110 perkara yang masuk selama bulan Februari. Dari angkat tersebut 120 perkara dinyatakan P-21 atau lengkap dan 6 masih dalam penelitian atau belum lengkap.

“Di bulan Februari memang yang masih dominan perkara Narkotika,” imbuhnya.

Baca juga : Ribuan Barang Bukti dan 3 Senjata Api Dimusnahkan Kejari Samarinda

Lebih lanjut dijelaskan Kosasih, setiap bulan rata-rata lebih seratus perkara tindak Pidana Umum yang masuk dan semua diselesaikan. Karena pada dasarnya tidak ada kendala, karena secara garis besarnya sudah ada. Sehingga sebelum P-21 pun sudah bisa disiapkan rencana dakwaan.

Kecuali perkara-perkara yang menarik perhatian sebagaimana di SOPnya, sebut Kosasih lebih lanjut, sehingga harus diekspos ataupun gelar pekara dan diproses secara berjenjang. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!