Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Sabu Ratusan Gram
Setiyowati : Telah Berkekuatan Hukum Tetap
DETAKKaltim.Com, SANGATTA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana diikuti dan disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim, di halaman Kantor Kejari Kutim, Kamis (17/12/2020) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Setiyowati mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 117 perkara.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), perkara tindak pidana periode Juli 2020 sampai Desember 2020,†jelasnya di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Baca juga : Musnahkan Barang Bukti, Kajari Kutim: Kasus Yang Menonjol Ini Narkoba
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender untuk Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 295,16 Gram dari 81 perkara. Sedangkan barang bukti lainnya sebagian besar dilakukan dengan cara dibakar.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perakara Perlindungan Anak sebanyak 7 perkara, Penggelapan sebanyak 1 perkara, ITE 1 perkara, MIGAS 1 perkara, UU Darurat (Sajam) 3 perkara, Pengroyokan 2 perkara, Perjudian 2 perkara, Pengancaman 1 perkara, Pencurian 8 perkara, Penganiayaan 6 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Penadahan 1 perkara, Prostitusi 1 perkara, dan Perkebunan 1 perkara. (DK.Com)
Penulis : LVL