Kedapatan Kuasai Sabu, 3 Orang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Samarinda
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya, yang melibatkan 3 orang, Selasa (3/7/2018).
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto dalam keterangan menyebutkan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MH, AS, dan So.
Ketiga tersangka ditangkap di 2 tempat yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Tersangka MH (35) ditangkap di Perumahan Sungai Karang Mumus Blok G, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang dengan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,41 Gram/Brutto.
“Sekira jam 17:45 Wita, Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan yang bersangkutan di Perumahan Sungai Karang Mumus Blok G. Diamankan MH dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket Sabu seberat 0,41 Gramb/Brutto,†jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.
Sebelumnya, sekitar Pukul 17:30 Wita, anggota Resnarkoba juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS (50) di pinggir jalan di Jalan Damanhuri, Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,41 Gram/Brutto yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri AS.
“Dari hasil keterangan AS diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari So, kemudian diakukan pengembangan dan penangkapan terhadap So,â€jelas Ipda Edi lebih lanjut.
Dalam kasus kedua ini, selain Sabu-Sabu Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 Hp Nokia, Uang tunai Rp1.360.000,-, 1 sendok penakar, dan 1 unit R2 Beat KT- 6656 – WT.
Atas kejadian tersebut, ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganyapun terancam hukuman penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LVL)