Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Ketua DPRD Balikpapan Sambut Baik PP 70/2020

Abdullah : Memberikan Efek Jera

0 89
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan yang luar biasa dan perlu ditangani dengan serius, kejahatan seperti ini menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengecam keras tindakan asusila ini, pemerintah mengupayakan dengan mengambil langkah hukum  lewat  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

Isi dari PP 70 Tahun 2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyingkapi dengan baik dan menegaskan harus ditindak dengan proses hukum yang berlaku.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Baca juga : Terjun ke Sungai Desa Sepaso, Bocah SD Disambar Buaya 6 Meter

Abdulloh menuturkan, disahkanya PP 70 Tahun 2020 ini sangatlah bagus. Hal ini juga membantu para Penegak Hukum dalam menjalankan tugasnya, serta pihak terkait termasuk DPRD akan lebih mudah dalam mensosialisasikan ke masyarakat.

Pada kesempatan ini juga Ketua DPRD Abdulloh kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan, tingginya kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Beriman, agar warga masyarakat Kota Balikpapan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!