Kasus RPU Balikpapan, Selamat dan Ambros Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara

0 83

Terdakwa Dijerat Pasal TPPU

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sempat dijeda beberapa waktu lantaran surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, akhirnya terdakwa Selamat dan Ambros mendengarkan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang pimpin Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Arwin Kusmanta SH, Rabu (6/3/2019) malam.

Selamat, pemilik tanah dalam perkara dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) yang terletak di KM 13 Balikpapan, dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan Ambros, makelar tanah tersebut dituntut 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama ditahan.

Amar tuntutan terhadap keduanya dibacakan JPU Enang Sutardi SH MH didampingi Agus Sumanto SH  dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, berlangsung sekitar Pukul 22:00 Wita.

JPU dalam amar tuntutannya meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk mengabulkan tuntutannya, dan memutuskan Selamat terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, junto Pasal 55 (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Selamat Bin Lappo dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan di Rutan,” sebut Enang dalam tuntutannya.

Selain itu, terdakwa Selamat juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka diganti hukuman kurungan 3 bulan.

Tidak berhenti sampai di situ, Tuntutan JPU terhadap Selamat masih ditambah dengan tuntutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp850 Juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht tidak bisa diganti, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Terhadap Ambros Keda, JPU juga menunututnya dengan Pasal yang sama Selamat meski ia dituntut sedikit lebih ringan yaitu selama 6 tahun 6 bulan. Namun ia tetap juga dituntut membayara uang denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita terkait : Berpeluang Bebas, 4 Terdakwa Kasus RPU Balikpapan Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain iut, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp105 Juta, subsidair pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar uang perkara masing-masing sebesar Rp10 Ribu.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa (12/3/2019) dengan agenda pledoi. (LVL)

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!