Kasus PLTS Malinau, Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Aan Terbukti Korupsi

Dihukum Penjara 1 Tahun dan 4 Bulan

0 112

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Aan Gusmana pada sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Selasa (19/10/2021).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH MP Si, menyatakan Terdakwa Aan Gusmana tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair.

“Menyatakan Terdakwa Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Aan Gusmana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan, denda Rp50 Juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Aan Gusmana, dikurangkan seluruhnya dengan masa hukuman Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Aan Gusmana Direktur PT Pijar Visi Indonesia yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kaltara (Paket 2) tahun 2016 di Malinau, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Aan Gusmana yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan Pikir-Pikir.

“Bagaimana Terdakwa, Putusannya jelas?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Jelas Yang Mulia,” jawab Terdakwa.

“Bagaimana terhadap Putusan ini, apakah Menerima, Pikir-Pikir, atau menyatakan Banding?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Pikir-Pikir dulu Yang Mulia,” jawab Terdakwa Aan Gusmana.

“Penuntut Umum?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU Rosnaini Ulfa SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang mengikuti sidang pembacaan Putusan.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab Jaksa Madya ini.

Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap Putusan tersebut. Terima atau upaya hukum Banding.

Sejurus kemudian, sidang ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!