Kasus Pengadaan Bibit Sawit, Jufri : Berharap Jaksa Letakkan Dalam Proses Seadil-Adilnya

0 54

 

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit Kelapa Sawit sebanyak 49.200 pohon senilai Rp1,8 Miliar, pada kegiatan perluasan Kebun Sawit tahun anggaran 2011 di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau mendekati babak akhir.

Dua orang saksi kunci dalam perkara ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman KS dan Agus Eko Wahyudi pada sidang Kamis (16/2/2017), masing-masing Lawing Liban selaku Kepala Dinas Perkebunan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Saparudin selaku Kepala Inspektorat Daerah Malinau saat proyek ini berjalan.

Usai persidangan, Jufri Hafid dan Alfian selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Direktur Utama dan Wakil Direktur CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan Andre Nauli mengatakan, fakta persidangan kali ini sangat memberikan kesan bahwa apa yang dibahasakannya Jaksa melakukan tebang pilih, itu benar.

Menurut Jufri, hadirnya surat yang selalu dikatakan mengatasnamakan dikonsep oleh PPTK itu terbantahkan. Karena lebih dari satu surat yang ditandangani oleh Kepala Dinas, menyatakan bahwa dia mengetahui bahwa bibit yang diambil adalah bibit CV Mutiara Hijau yang ada kaitannya dengan perubahan kontrak.

“Adanya perubahan kontrak, patut diduga bahwa otak yang melakukan perubahan kontrak ini, yang pertama karena dia selaku pejabat mempunyai kebijakan untuk merubah, bertandatangan,” sebut Jufri.

Selain itu, dalam surat-suratnya yang meminta kembali kepada CV Prima Utama dalam hal ini Andre Nauli untuk mengembalikan bibit dari CV Mutiara Hijau. Sehingga menurut Jufri, itu berarti Kepala Dinas tahu. Dan surat kedua muncul mengarahkan ke CV Mutiara Hijau.

Dilanjutkan Jufri, menjadi pertanyaan siapa intelektual di balik perubahan dokumen kontrak itu.

“Fakta di persidangan tadi membuktikan bahwa Kepala Dinas dan Inspektorat mengetahui adanya perubahan itu. Yang sebenarnya, Inspektorat juga harus mengantisipasi dalam LHP bahwa sebenarnya tidak benar mengambil bibit dari Mutiara Hijau (CV). Harusnya dari bibit Unggul Sejahtera (CV), tapi kenapa tidak masuk dalam LHP,” beber Jufri.

Selaku PH dua terdakwa, Jufri berharap Jaksa tidak melakukan tebang pilih dan meletakkan kasus ini dalam proses seadil-adilnya.

Menurutnya, ada dua proses dalam kasus ini. Pertama, adanya dokumen penawaran dan yang kedua, apakah ada atau tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Sementara pihaknya tetap berdalil bahwa tidak ada  kerugian negara dalam hal ini.

Berita terkait : Sidang Proyek Bibit Sawit, Kadisbun Malinau dan Inspektorat Jadi Saksi

“Dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien kami,” sebutnya lagi.

Terkait jumlah bibit yang harus diganti sebanyak 8.710 sebagaimana disebutkan Kepala Dinas dalam laporannya, dalam hitungannya tidak sebesar itu. Harusnya hanya pada kisaran 3 sampai 4 ribu pohon, sehingga dana yang telah dikembalikan kliennya sebesar Rp319 Juta sebelum penyelidikan dimulai, sudah melebihi dari yang harus dikembalikan.

“Berarti dalam hal ini, terdakwa yang rugi dong! Bukan negara,” tandasnya. (LVL)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!