Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Pengedar Sabu Nyatakan Terima

0 41

Dituntut JPU 6 Tahun

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wahyudin alias Wahyu Bin Khairuddin (28) hanya bisa pasrah saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya dalam perkara tindak pidana Narkoba, Kamis (28/2/2019) siang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana Narkotika, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap Sabtu (29/9/2019) sekitar Pukul 15:00 Wita di Jalan Padat Karya, Gang Haji Halidi, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, tepatnya di Rumah Bangsalan Erniawati Nomor 01, Samarinda.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan terima. Begitu juga JPU, menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” jawab JPU menimpali pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Smr ini dengan barang bukti Sabu 0,43 Gram/Brutto atau 0,21 Gram/Netto, buku catatan penjualan, sendok penakar, dan timbangan, serta Uang tunai Rp700 Ribu. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!