Kasus Parkir TPK Palaran, Saksi Merasa Keberatan Tarif Masuk Pelabuhan

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di jalur akses masuk Pelabuhan Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, yang melibatkan terdakwa Heri Susanto alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/10/2017) siang.

Pada sidang pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno SH MH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Hendri Dunant Manuhua SH, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH dalam persidangan kembali memberikan keterangan, terkait pemungutan uang masuk saat melintas menuju Pelabuhan Palaran.

Saksi Heru, seorang supir trailer Peti Kemas kepada Majelis Hakim menerangkan, sejak tahun 2012 ia bekerja sebagai supir diakuinya pungutan jalan akses masuk pelabuhan sudah ada. Ketika itu kata saksi, tarif masih Rp6 Ribu kemudian naik menjadi Rp10 Ribu hingga sekarang mencapai Rp20 Ribu.

Saksi menceritakan dengan tarif Rp20 ribu tersebut, dia merasa keberatan untuk membayar. Namun begitu, saksi mengaku tetap saja membayarnya.

“Apakah saudara saksi pernah melintas tanpa bayar kemudian diancam atau mengalami pemukulan” tanya Joko.

“Tidak pernah pak Hakim, setiap lewat saya selalu bayar dengan karcis yang diberikan petugas di pos jaga,” jawab saksi Heru.

“Walaupun dengan terpaksa?” kata Joko dengan nada tanya.

“Iya pak,” sahut saksi kembali.

Menurut keterangan saksi Heru, di lokasi Pelabuhan Palaran pernah terjadi demo para supir. Saksi mengaku tidak tahu persis soal demo tersebut. Apakah keberatan terkait pungutan masuk atau ada hal yang lain.

“Saya waktu itu hanya ikutan nimbrung saja pak,” ujar Heru.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Darmanto, dia selaku supir kontainer sebenarnya merasa keberatan dengan tarif tersebut. Namun dia sendiri tidak berani bersuara atas pungutan itu.

Kendati merasa keberatan, saksi terpaksa juga harus tetap membayar.

Hal yang sama juga disampaikan Darmanto saat ditanya Hakim soal adanya ancaman dan pemukulan ketika ada supir yang menolak bayar.

“Saya pribadi tidak pernah diancam apalagi dipukul, karena saya selalu bayar,” sebutnya.

Saksi Darmanto tak membantah ketika Hakim Anggota Burhanuddin membacakan kembali BAP saksi ketika memberikan keterangan kepada penyidik, bahwa dirinya terpaksa membayar karena di lokasi pos penjagaan banyak premannya.

“Apa benar keterangan saudara ini,” tanya Burhanuddin.

“Benar pak,” sahut Darmanto sambil menganggukkan kepala.

Berita terkait : Wali Kota Jadi Saksi Kasus Parkir TPK Palaran, Sebut Nama Meiliana

Keberatan kedua saksi tersebut atas pungutan masuk Pelabuahan Palaran diungkapkan keduanya, karena hal itu mengurangi pendapatannya. Hal ini karena saksi mengangkut Peti Kemas dengan sistem borongan. Sehingga segala biaya yang timbul saat mengerjakan angkutan menjadi tanggung jawabnya, termasuk biaya masuk pelabuhan. (ib/LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!