Kasus KONI Samarinda, Tidak Cukup Bukti Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan

0 129

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Para Penasehat Hukum (PH) masing-masing terdakwa, Aidil Fitri mantan Ketua KONI Samarinda, Nur Saim mantan Bendahara KONI dan Makmun Andi Nuhung mantan Kadispora Kota Samarinda, pada sidang pembacaan Pledoi, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, meminta dan memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada terdakwa dalam perkara dugaan korupsi KONI tahun anggaran 2014, Selasa (2/5/2017).

Masing-masing PH dalam pembacaan Pledoinya  meminta kepada Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara ini agar melihat secara objektif.

Pembacaan Pledoi untuk terdakwa Aidil dan Nur Saim oleh Robert Nababan selaku tim Penasehat Hukum, dalam nota pembelaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi KONI Samarinda tahun anggaran 2014 sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Kejari Samarinda, dan tidak ditemukan adanya bukti kerugian negara.

“Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan KONI dan dianggap sudah selesai,” sebut Robert saat membacakan Pledoi di hadapan Majelis Hakim.

Dikatakan Robert, munculnya kerugian negara penggunaan hibah KONI pada hasil perhitungan BPKP yang didakwakan Jaksa kepada terdakwa adalah tidak berdasarkan hukum.

Menurut Robert, ini sebuah kekeliruan yang mana dalam perkara ini JPU menjadikan berkas foto copy sebagai barang bukti yang tidak pernah ditunjukkan aslinya, sehingga jumlah kerugian negara yang disebut dalam laporan hasil audit menjadi diragukan.

Karena itu, kata Robert, kami meminta kepada kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Aidil fitri dan Nur Saim dari segala tuntutan JPU.

Berita terkait : Penasehat Hukum Aidil Nilai Kasus KONI Samarinda Dipaksakan

Hal yang sama juga disampaikan Burhan Ranreng, PH terdakwa Makmun Andi Nuhung, kepada Majelis Hakim pada pembacaan Pledoinya terkait Peraturan Walikota (Perwali) yang mengakibatkan kliennya ikut terseret dalam perkara ini.

“Ya kami minta klien kami dibebaskan,” sebut Burhan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com saat ditemui usai sidang.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan vonis akan digelar Kamis (4/5/2017) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (ib)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!