PHK Sepihak, Eks Karyawan Dealer Yamaha Mengadu ke DPRD Balikpapan

Iwan : Banyak Hak-Hak Karyawan Tidak Dipenuhi

0 215
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi IV DPRD Kota Balikpapan melaksanakan mediasi antara Dinas Ketenaga Kerjaan dan eks karyawan PT Citra Mahakam Abadi  terkait dengan pemecatan tanpa pesangon, Selasa (4/8/2020).

Dalam rapat mediasi tersebut terungkap melalui pengaduan dari eks karyawan Autorhizerd Motor Yamaha tersebut, terkait gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) dengan nilai Rp1 Juta, dan selama 5 tahun bekerja tidak diberikan kontrak kerja.

Mediasi dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV lainnya, yang dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Niswati.

Pada kesempatan itu, setelah mendengar penjelasan eks karyawan PT Citra Mahakam Abadi , Iwan menyampaikan terlepas dari adanya audit internal maupun external yang dilakukan oleh perusahaan, secara nyata sudah dilihat adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

“PT Citra Mahakam Abadi sudah cukup lama melakukan pelanggaran, dimulai dengan membayar gaji karyawan di bawah UMK, kemudian banyaknya hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, Komisi 4 akan konsen melihat situasi. Yang seperti ini cukup banyak terjadi di Kota Balikpapan, ia menekankan pemerintah kota harus memberikan edukasi kepada perusahan-perusahaan, dan memberikan edukasi perlindungan kepada para pekerja karena mereka semua masyarakat kita.

“Komisi 4 akan melakukan Sidak ke perusahaan tersebut dalam waktu dekat,” tegas Iwan.

Terkait masalah terdampak Covid-19 yang dijadikan alasan PHK, Iwan menegaskan itu adalah masalah yang berbeda.

“Konsekuensi terhadap perusahaan tersebut ketika rekomendasi Disnaker keluar, yakinlah Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial juga akan memberikan keputusan yang sama,” jelasnya lebih lanjut.

Politisi PPP ini kemudian menegaskan, jika terjadi pelanggaran berat maka akan dievaluasi dan akan dicabut izinnya. Dan itu juga bisa direkomendasikan ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Perizinan.

Baca juga : Ketua DPRD Balikpapan Sebut PDAM Butuh Dukungan

Niswati menyampaikan, perusahaan ini sudah sangat luar biasa pelanggaran yang dilakukan, mulai dari upah di bawah UMK, THRnya tidak diberikan, BPJS Kesehatannya tidak diberikan, dan PHK sepihak.

“Melihat pelanggaran yang sudah dilakukan, nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenaga Kerjaan supaya melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan ini,” tegas Niswati. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!