Kasus Komura, JPU Hadirkan Saksi Mantan Pengawas

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edi Toto Purba SH MH menggelar sidang perkara nomor 945/Pid.B/2017/PN Smr, Kamis (7/9/2017) sore.

Kasus ini mendudukkan Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) di kursi terdakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH dan Reza Pahlepi SH menghadirkan saksi H Arifin Fattah, Pengawas Komura 2014-2016.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan Joni kepada saksi, di antaranya jumlah gaji yang diterima terdakwa Jafar sebagai Ketua Komura. Dijawab saksi sekitar Rp9 hingga Rp10 Juta per bulan.

Kemudian selain gaji, Joni melanjutkan dengan menanyakan dari mana lagi penghasilannya. Dijawab dari hasil usaha Koperasi.

“Apakah saudara tahu, Ketua Koperasi ini mempunyai bidang usaha lain? Di luar dari pada pekerjaannya sebagai Ketua Koperasi?” cecar Joni.

“Yang saya tahu anggota Dewan (DPRD) yang mulia,” jawab Arifin.

“Apakah saudara tahu berapa besar gajinya sebagai anggota Dewan?” tanya Joni lebih lanjut.

“Tidak tahu yang mulia,” jawabnya singkat.

“Berapa lama jadi anggota Dewan?” kejar Joni.

“Tiga periode,” jawab Arifin lagi.

“Sebagai anggota Dewan, apakah saudara terdakwa mempunyai bidang usaha lain di Samarinda ini?” tanya Joni lagi.

“Tidak tahu yang mulia?” jawab Arifin.

Sejumlah pertanyaan lain dilontarkan Majelis Hakim dalam persidangan ini kepada saksi, baik untuk Jafar maupun Dwi.

Selain H Arifin Fattah, disebutkan JPU, saksi lain yang dihadirkan adalah Huzainsyah Akma, mantan Ketua Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI).

Seperti sidang sebelumnya, puluhan anggota Komura dan keluarganya hadir menyaksikan persidangan ini. Sempat Joni Kondolele meminta untuk tidak ribut di dalam ruang sidang.

Dalam perkara ini, JPU dalam dakwaan Kesatu menyebutkan, terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain yaitu terdakwa dan Dwi Hari Winarno kurang lebih sebesar Rp184.729.637.070,- .

Secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan Keputusan Menteri Nomor KM. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yaitu terhadap para pengguna jasa pelabuhan harus membayar tarif TKBM yang telah ditentukan secara sepihak oleh Komura, supaya bisa dilakukan bongkar muat di Pelabuhan TPK Palaran dari tahun 2010 sampai tahun 2017, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain.

Berita terkait : Kasus Komura, Eksepsi PH Jafar Ditolak Sidang Dilanjutkan

Dakwaan Kedua, terdakwa Jafar selaku Ketua TKBM Komura bersama-sama dengan Dwi Hari Winarno sejak tahun 2010 sampai Maret 2017 telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp184.729.637.070,- di sejumlah rekening atas nama terdakwa dan Koperasi Samudera Sejahtera. (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!