Kasus Eskalator DPRD, DPO Kejari Bontang Suwiardana Diamankan Kejagung di Cengkareng

Farid : Penangkapan Dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

0 241

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : I Gusti Ngurah Ketut (IGNK) Suwiardana alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia (49), Kuasa Direktur CV Etika Sejahtera, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Eskalator/Tangga berjalan pada Kantor DPRD Kota Bontang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 diamankan, Kamis (4/3/2021) Pukul 19:15 Wib.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdul Farid dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (5/3/2021) Pukul 11:42 Wita, IGNK Suwiardana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bontang ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng (CKG), Tangerang, oleh Tim AMC Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin langsung Kasubdit AMC.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang di terminal,” kata Farid.

DPO Kejaksaan Negeri Bontang ini, kata Farid lebih lanjut, ditangkap setelah dihentikan di Mobil Pajero warna putih bersama istrinya, yang rencananya akan terbang dari CGK ke Denpasar, Bali.

Sebelumnya, dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia, disebutkan :

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp95.902.398,10  dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut,  dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor telah memanggil secara patut terdakwa IGNK Suwiardana sebanyak 3 kali, masing-masing 18 Juli 2019, 23 Juli 2019, dan 29 Juli 2019. Namun sampai dengan saat ini terdakwa belum memenuhi panggilan tersebut, dan belum ada konfirimasi dari pihak terdakwa terkait dengan pelaksanaan putusan.

Kasus ini bermula saat terdakwa IGNK Suwiardana divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smr tanggal 23 Mei 2018 dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 Juat Subsidair 2  bulan dan membayar Uang Pengganti Rp26.974.090,00.

Terhadap putusan tersebut, JPU melakukan upaya hukum Banding. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan Pidana badan selama 1 tahun kepada terdakwa, denda Rp50 Juta, Subsidair 2 bulan, dan membayar Uang Pengganti Rp95.902.398,10.- Subsidair Pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU kembali melakukan upaya hukum Kasasi.  Bahwa sampai dengan tanggal 11 April 2019 masa penahanan terpidana IGNK Suwiardana habis, namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Belum Turun.

Berita terkait : Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Eskalator Kantor DPRD Bontang Dipenjara

Lembaga Pemasyarakatan kemudian mengeluarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan, dikeluarkan demi hukum Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019

Tanggal 15 Juli 2019 JPU Kejaksaan Negeri Bontang menerima putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 atas nama terpidana IGNK Suwiardana.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, hari ini tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bontang masing-masing Andi Yaprizal dan Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menuju Jakarta melalui Bandara APT Pranoto Samarinda, menggunakan pesawas Citilink dengan keberangkatan Jam 13:40 Wita untuk menjemput terpidana IGNK Suwiardana.

Selain IGNK Suwiardana, kasus ini juga telah menyeret Fahmi Rizal (PPK/Sekwan), Kamil (PPTK), dan Samsuri (Penyedia Barang/Rekanan) ke meja hijau dalam kasus ini, dan telah dijatuhi hukuman penjara pada hari yang sama dengan terpidana IGNK Suwiardana.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!