Kasus Eskalator DPRD Bontang, JPU Hadirkan Saksi dari ULP dan PPHP 

0 80

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Ir Abdurrahman Karim SH melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator Kantor DPRD Kota Bontang tahun 2015, Rabu (22/11/2017) sore.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Elizabeth Morong SH, Amir Giri SH, dan Subandi SH menghadirkan 6 orang saksi dari Kelompok Kejra (Pokja) Unit Layanan Pengadaan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan JPU, Astra yang menjabat sebagai Ketua Pokja ULP menjelaskan proses pengadaan eskalator di DPRD Bontang yang dimulai penyerahan dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari PPK. JPU juga menanyakan nilai DPA yang diterima.

JPU mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi, termasuk mekanisme menentukan pemenang lelang. Saksi menjelaskan pada lelang pertama tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, sehingga dilakukan pelelangan kedua.

Berita terkait : Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Pengadaan Eskalator Kantor DPRD Bontang

“Untuk dokumen pada lelang kedua apakah sama dengan pada saat lelang pertama?” tanya JPU

“Ada perubahan,” jawab saksi.

“Untuk nilai DPA apakah ada perubahan?” tanya JPU lagi

“Tidak ada,” jawabnya lagi.

Pelelangan kedua diikuti 2 perusahaan dan berlanjut hingga ditetapkan pemenang.  (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!