Kasus RPU Balikpapan, Dihukum 4 Tahun Terdakwa Chaidar Langsung Nyatakan Banding

0 153

Terdakwa Selamat dan Ratna Pikir-Pikir

Terdakwa Selamat. (foto : LVL)
Terdakwa Ratna Panca Mardani. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Usai 3 terdakwa dalam kasus pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan  tahun 2015 divonis, Majelis Hakim kemudian bertukar.

Untuk 3 terdakwa lainnya, masing-masing Ratna Panca Mardani, Selamat, dan Chaidar Chairulsyah, Majelis Hakim dipimpin Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Terdakwa pertama yang diajukan ke kursi pesakitan adalah Selamat dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr sebagai penerima ganti rugi tanah. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan.

Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp750 Juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 7 tahun denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp850 subsidair 4 tahun dan 3 bulan.

Atas putusan ini, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Taufik Cholid SH menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan untuk terdakwa Ratna Panca Mardani, dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, ia juga divonis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 Juta susidair 2 bulan.

Pada sidang tuntutan, terdakwa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan ini, terdakwa melalui PHnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU menyatakan hal yang sama.

Terdakwa terakhir yang disidang adalah Chaidar Chairulsyah dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr. Chaidar Chairulsyah, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2009-2014 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Berita Terkait : Kasus RPU Balikpapan, Semua Terdakwa Divonis Bersalah

Chaidar kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Suwiji SH selaku PH terdakwa langsung menyatakan banding.

“Majelis yang mulia, mengingat kami merasakan putusan ini sangat berat kami langsung menyatakan Banding,” kata Suwiji setelah berkonsultasi dengan kliennya.

Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang tuntutan, terdakwa Chaidar Chairulsyah dituntut selama 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. (LVL)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!