Kasus Brigadir J, Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Tersangka FS

Ketut : Belum Lengkap Secara Formil dan Materiil

0 130

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Perkembangan terakhir pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua (J) sudah sampai di Kejaksaan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, telah menerima pelimpahan 4 Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri, Jum’at (19/8/2022) Pukul 14:30 WIB.

Namun setelah lebih sepekan berlalu sejak penyerahan berkas tersebut, Jaksa Peneliti pada JAM Pidum kemudian mengembalikan 4 berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1397/011/K.3/Kph.3/09/2022, Kamis (1/9/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan, berkas perkara yang dikembalikan atas nama Tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT :

Berikutnya Tersangka REPL, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Selanjutnya, Tersangka RRW dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Terakhir Tersangka KM, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan  27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

“Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelas Ketut Sumedana.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas perkara akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 hari, setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Adapun 5 orang Tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta, atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.

Subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 56 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!