Kasus Bansos, Ketua LPK Cendana Dituntut 18 Bulan Penjara

0 103

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang mengadili Warsi Binti Seniman (alm.), dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada kegiatan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2014 sebesar Rp1 Miliar telah sampai pada tahapan tuntutan, Rabu (5/7/2017) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pearlin Relianta menuntut Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim dengan anggota Maskur dan Ukar Priyambodo yang memeriksa dan mengadili perkara  ini agar memutuskan menyatakan terdakwa Warsi Binti Seniman (alm.), bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dalam dakwaan subsidair.

Syahroni. (foto: LVL)

“Menjatuhkan Pidana kepada Warsi Binti Seniman (alm.) berupa Pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Dan Pidana denda sebesar Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Pearlin dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp60.493.500,- dikurangi yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp181.532.625,-.

Dalam kasus ini, Warsi Binti Seniman (alm.), Ketua LPK Cendana didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp242.043.500,-, sebagaimana termuat dalam berita acara perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak Pidana korupsi pada pemberian dana hibah.

Di awal persidangan JPU mendakwa Warsi Binti Seniman (alm.) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Berita terkait : Kasus Bansos, Diduga Korupsi Rp242 Juta Ketua LPK Cendana Diadili

Namun dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primair ini. Karena itu, JPU membatalkan dakwaannya tersebut.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi oleh Syahroni, Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

 

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!