Kasasi JPU Diterima, Mantan Sekda Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara

0 47

Akan Dieksekusi Upaya Paksa

DETAKKaltim.Com, NUNUKAN : Lebih 1 tahun pasca pengajuan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Listya Kurniawan SH dari Kejaksaan Negeri Nunukan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budiman Arifin, mantan Sekda Kabupaten Nunukan dalam kasus kegiatan pengadaan tanah tahun 2004, akhirnya turun.

Kasasi yang diajukan JPU pada 3 April 2018 terhadap perkara nomor 74/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Budiman Arifin, Rabu (21/3/2018) silam.

Dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com melalui pesan Whatsapp (WA), Alfian mengatakan petikan putusan Kasasi tersebut diterima 10 Mei 2019. Mengenai rencana penahanan ia mengatakan akan dilakukan upaya persuasif terlebih dahulu.

“Kita upaya persuasif dulu untuk yang bersangkutan menyerahkan diri, kemudian dieksekusi di Lapas menjalani sisa pidana,” jelas Alfian, Selasa (28/5/2019) pagi.

Jika upaya persuasif belum berhasil, jelas Alfian lebih lanjut, baru dibuat surat panggilan sebanyak 3 kali.

“Kalau selama tiga kali panggilan yang bersangkutan nggak datang menyerahkan diri, baru nanti dieksekusi upaya paksa,” tegas Alfian.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pada sidang tingkat Kasasi yang digelar, Selasa (27/3/2019), yang dipimpin Dr Salman Luthan SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, dan H Syamsul Rakan Chaniago SH MH dengan Dr Leopold Hutagalung SH MH, Hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, mengadili mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Nunukan dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda nomor 74/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 21 Maret 2019.

Menyatakan terdakwa Budiman Arifin Bin Abdussamad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budiman Arifin selama 2 tahun, dan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!