Kasasi Dikabulkan, Jaksa Belum Eksekusi Putusan Mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat

Terpidana Arief Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan

0 249

DETAKKaltim.Com, TARAKAN:  Arief Hidayat memang sedang bernasib malang. Mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Kalimantan Utara ini, tak cuma kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Namun ia juga harus mendekam di balik jeruji besi, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Masalahnya sekarang, mantan Wawali Kota Tarakan periode 2014 – 2019 yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi belum memenuhi panggilan Kejaksaan dengan dalih belum menerima Putusan Mahkamah Agung (MA).

Soalnya, Pasal 270 KUHAP menyatakan eksekusi penjemputan Terdakwa dapat dilakukan jika Terdakwa sudah menerima salinan Putusan asli Kasasi MA. Alasan inilah yang dijadikan Arief, bernama lengkap H Khaerudidin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi tak bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan

“Kami ingin mematuhi Undang-Undang. Kami akan patuh terhadap hukum, jika memang Salinan Putusan asli Kasasi MA sudah diberikan eksekusi akan dilakukan,” kata Kepala Kejaksaan Tarakan Adam Saimima saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan, pihaknya sudah menyurati Terpidana melalui Penasehat Hukumnya dengan tembusan ke Gubernur Kaltara, Ketua DPRD Kaltara. Karena Khaeruddin Arief Hidayat, masih tercatat sebagai anggota legislatif di DPRD Kaltara.

Belum dieksekusinya orang yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tarakan mendapat perhatian, beberapa pemerhati hukum di Tarakan menyebut, jika suatu perkara sudah diputus dan Salinan Putusannya dalam proses Minutasi, Petikan Putusan segera dikirim ke para pihak.

“Biasanya, setelah perkara diputus paling lambat besok lusanya Petikan Putusan dikirim kepada para pihak. Itu dalih Pengacara yang keberatan dengan eksekusi karena belum terima Salinan Putusan, sesuatu yang wajar. Memang, alasannya selalu seperti itu,” kata sumber tersebut yang enggan disebut namanya.

Dalam Putusan Kasasi nomor: 5849 K/Pid.Sus/2022  tanggal 21 Desember 2022, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri Tarakan terhadap Terpidana Khaeruddin Arief Hidayat penjara 3 tahun dan 6 bulan. Denda Rp200 Juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Hakim Tunggal Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI Prof Dr Surya Jaya SH MHum menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT:

Mantan Wawali Kota Tarakan itu diseret ke Meja Hijau dalam perkara pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2014-2015 dari APBD Kota Tarakan.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Arief divonis bersalah dalam Dakwaan Subsidair dan dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Namun, dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR, Senin (30/5/2022). Terdakwa Arief divonis bebas Majelis Hakim.

Putusan ini kemudian ditindak lanjuti JPU Kejari Tarakan, untuk melakukan upaya hukum Kasasi.  Dalam Putusannya, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Kasasi kepada Terdakwa Arief, sama dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (30/3/2022).

Yang kini masih tanda tanya adalah, dimana Arief Hidayat berada. Kemungkinan, sebagai anggota DPRD Provinsi berada di Tanjung Selor. Tapi sejauh ini, sumber di Sekretariat DPRD Kaltara menyebut anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini sudah lama tidak pernah kelihatan.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: SL Pohan

Editor : Lukman

(Visited 51 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!