Tidak Terima Putusan Hakim, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Banding

Nilai Majelis Hakim Keliru, Bambang : Tetap Mengacu Pada Pembelaan

0 196
Sidang Terdakwa mantan Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Sudarto, dan Haryono. (foto : LVL)
Sidang Terdakwa mantan Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Sudarto, dan Haryono dengan saksi Okta Umi Ningsih. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi akhirnya mengajukan upaya hukum Banding, Selasa (5/4/2022).

Dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp-nya, Bambang Srimartono SH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa H Khaeruddin mengungkapkan. Alasan kliennya mengajukan upaya hukum Banding, tetap mengacu pada pembelaan yang membahas tentang tidak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat dari Terdakwa Arief Hidayat yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Karena kalau hanya berpatokan pada UU Pemda dan pengadaan tanah untuk fasilitas negara, justru itu bukan merupakan sebab akibat yang menimbulkan kerugaian keuangan negara yang didakwakan kepada Pak Arief Hidayat,” jelas Bambang, Minggu (8/5/2022) sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PUU Nomor 26/2016 disebutkan, kerugian negara harus dibuktikan secara konkret dan wajib ada hubungan sebab akibat dari kerugian negara.

“Setelah adanya Putusan MK Nomor 26 ini, delik korupsi yang semula berbentuk Delik Formil, seketika itu sudah berubah menjadi Delik Materil. Jadi konteksnya sudah berbeda,” jelas Bambang.

Dalam perkara ini, bukan hanya Terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat yang mengajukan upaya hukum Banding. Dua Terdakwa lainnya masing-masing Sudarto dan Haryono juga menempuh upaya hukum Banding, bahkan JPU juga mengajukan upaya hukum Banding.

Ditanya alasan JPU mengajukan Banding, Bambang menjelaskan karena JPU tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda kalau Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2, tetapi terbuktinya di Pasal 3.

“Karena di situ menurut Jaksa ada indikasi permufakatan jahat antara ketiga Terdakwa, terutama menaikkan harga jual ke Pemkot Tarakan. Meskipun di dalam Persidangan tidak ada satupun saksi dan bukti tentang adanya intervensi dari Terdakwa Arif Hidayat,” jelas Bambang.

Pada sidang yang digelar Rabu (28/3/2022) sore, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Khaeruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskannya dari Dakwaan Primair tersebut.

BERITA TERKAIT :

Naun Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Khaeruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim saat itu.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Khaeruddin untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Khaeruddin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Bambang Srimartono SH, Wasti SH MH, dan Supiyatno SH MH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama SH dan Yan Ardiyananta SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan selama 6 tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan ini juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, JPU menilai Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelembungan harga (Mark Up) pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tahun anggaran 2014-2015 dari APBD Tarakan, yang menyebabkan kerugian Keuangan negara Rp567.620.000,-.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut dalam Dakwaan Primair.

2 Tedakwa lainnya dalam perkara ini masing-masing, Sudarto nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan Terdakwa Haryono nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, divonis bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2 tahun.

Dikonfirmasi terkait upaya hukum Banding yang ditempuhnya, hingga berita ini diterbitkan JPU Cakra Nur Budi Hartanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Tarakan belum merespon. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!