Putusan Kasasi, Wasi’ah Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemerasan

Hafidi : Wasi'ah Dihukum Masing-Masing 6 Bulan

0 477

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Lepas (Onslag) terhadap Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin 13 September 2021 tahun lalu, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Terdakwa Wasi’ah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun. Oleh Majelis Hakim PN Samarinda pada perkara nomor 111/Pid.B/2021/PN Smr yang diketuai Joni Kondolele SH MM dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Majelis Hakim kemudian melepaskan Terdakwa  Wasi’ah binti Khamim dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-hak Terdakwa  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Atas putusan Onslag Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH dari Kejari Samarinda menempuh upaya Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi JPU, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 110/Pid.B/2021/PN Smr dan nomor perkara 111/Pid.B/2021/PN Sr tanggal 13 September 2021.

BERITA TERKAIT :

Putusan Mahkamah Agung dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim, Rabu (26/1/2022) diketuai Hakim Agung Dr Sofyan Sitompul SH MH sebagai Ketua Majelis didampingi Soesilo SH MH dan Dr Gazalba Saleh SH MH sebagai Hakim Anggota, menyatakan Terdakwa Wasi’ah Binti Khamim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pidana penjara 6 bulan tersebut dijatuhkan MA kepada Terdakwa Wasi’ah atas korbannya bernama Khoirul Anam.

Korban kedua atas nama limrqatin Umihakim Binti Suryono. Dalam perkara ini Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Terdakwa Wasi’ah selama 6 bulan penjara.

Pada sidang yang digelar di PN Samarinda, Selasa (27/7/2021) JPU menuntut Terdakwa Wasi’ah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana Dakwaan alternative Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHP.

Hafidi Kasipidum Kejari Samarinda yang dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com, Selasa (22/3/2022) membenarkan adanya putusan MA tersebut.

“Iya benar. Putusan MA terhadap Kasasi JPU sudah keluar, Wasi’ah dihukum masing-masing 6 bulan atas perkara Khoirul Anam dan Iimrqatim Umihakim,” kata Hafidi.

Disinggung soal langkah yang akan diambil pihak Kejari terkait Putusan tersebut, Hafidi mengatakan akan segera mengambil langkah hukum sebagaimana bunyi putusan MA.

“Tentunya kita akan melakukan eksekusi kepada Terdakwa sesuai Putusan Mahkamah Agung.” tandasnya.

Kasus ini terkait kerja sama dalam membangun perumahan, dimana Wasi’ah sebagai pemilik lahan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!