Kampanye Negatif Terpa Paslon Nomor 4, Acin : Laporkan Kalau Kontennya Fitnah

0 33

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Calon Gubernur Kaltim Rusmadi Wongso “diserang” oleh akun-akun berkonten negative. Disebutkan, mantan Sekdaprov itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBD yang disalurkan kepada Asosisiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) wilayah XI B Kaltim sebesar Rp35 Miliar.

Menjawab adanya serangan negative campaign tersebut, Acin Muksin, Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kaltim baru sebatas menerima laporan masyarakat atas dugaan korupsi di organisasi Aptisi. Atas laporan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penyelidikan.

“Namanya penyelidikan, ya dicari data-data, termasuk klarifikasi kepada pejabat yang mengetahui hal tersebut. Pak Rusmadi datang dalam kapasitas sebagai Sekdaprov Kaltim untuk klarifikasi saja,” ujar Acin Muksin, Selasa (12/6/2018).

Hadirnya pihak pemerintah karena memenuhi permintaan Jaksa penyelidik. Pihak pemerintah punya otoritas dalam hal menyalurkan dana hibah dan Bansos kepada semua organisasi, termasuk Aptisi.

Kasus yang sedang diungkit-ungkit di media sosial tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Kaltim kepada Asosisiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) wilayah XI B Kaltim sebesar Rp35 Miliar. Dana tersebut ternyata tidak dibelanjakan oleh organisasi yang melibatkan kalangan akademis itu, akan tetapi didepositokan di Bankaltimtara (Dulu BPD Kaltim).

Lantaran didepositokan, maka uang pokok yang bersumber dari hibah itu masih utuh di bank. Sementara dari deposito sebesar Rp35 Miliar tersebut oleh organisasi dipakai bunganya untuk keperluan kegiatan organisasi.

“Jadi, belum sampai pada kesimpulan apakah apakah ada tindak korupsi di situ. Kejaksaan menerima laporannya sejak bulan September 2017 dan langsung kita bergerak apakah ada uang negara yang lenyap dari kasus tersebut,” ujar jaksa Acin Muksin, seraya mengatakan sejauh ini kasus itu belum mengarah pada pengusutan perkara.

“Kasus Aptisi masih dalam tahap peyelidikan, belum ada yang bisa disampaikan,” sebut Acin melalui telpon selulernya ketika dihubungi Wartawan.

Terkait adanya pihak yang memanfaatkan dugaaan kasus tersebut sebagai ajang kampanye negative untuk tujuan politik, menurut Acin Muksin, bisa saja ada motif politik di balik semua itu. Apalagi di tahun politik, riak-riak seperti itu sering terjadi. Acin menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan dalam masalah ini untuk melaporkannya ke Bawaslu atau Polisi.

Kan sudah jelas aturannya, laporkan saja ke Bawaslu jika ada Paslon atau tim sukses Paslon itu menyerang Paslon lain tanpa bukti. Atau bisa lapor ke Polisi kalau memang kontennya sudah fitnah dan mencemarkan nama baik,”  tandas Acin.

Pasangan calon nomor 4 Rusmadi-Safaruddin adalah pasangan yang mengusung tema ‘bebas korupsi’. Karena kedua tokoh ini memang belum pernah tersandung kasus hukum, termasuk kasus korupsi. Bahkan Rusmadi dan Safaruddin bertekad untuk membersihkan birokrasi pemerintahan yang kelak mereka pimpin dari praktik korupsi.

“Kami bisa memberantas korupsi, jika kami tidak terlibat di dalamnya,” ujar Cawagub Safaruddin ketika tampil dalam acara “Kupas Kandidat” yang disiarkan TVRI secara nasional. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!