Jualan Kosmetik di Instagram, Pasutri Ditangkap Polisi

0 269

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Di tengah terbatasnya lapangan kerja yang bisa memberikan hasil yang memadai untuk memenuhi ekonomi rumah tangga ditambah mahalnya harga kebutuhan, kreatifitas pasangan suami istri (Pasutri) ini patut diacungi jempol dalam upaya menambah isi pundi-pundi rumah tangganya, dengan cara berjualan kosmetik.

Barang bukti yang disita Polisi.

Sayangnya, usaha yang dijalani pasangan muda ini tidak mengikuti aturan. Buntutnya, keduanyapun harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap menjual barang kosmetik ilegal.

Petugas Kepolisian Polresta Samarinda mengamankan MK (24) dan CP (24), keduanya diamankan Polisi lantaran telah memasarkan produk kosmetik tanpa ijin edar di media sosial Instagram.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita ribuan botol kosmetik mulai dari scin care hingga lipstik dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Perjuangan Samarinda Utara. Keduanya diamankan setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi penjualan kosmetik ilegal. Menurut Damus, keduanya baru 3 bulan menjual produk yang tidak memiliki ijin edar itu.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami mengamankan keduanya yang merupakan suami istri beserta ribuan kosmetik. Ada scin care, lipstik dan lainnya, dan mereka mengaku baru tiga bulan menjual produk tersebut, dan cara pemasaran lewat media sosial Instagram,” ungkap Kompol Damus Asa, Kamis (5/3/2020).

Produk yang dijual tersebut, kata Damus Lebih lanjut, dikirim dari Jakarta tanpa label. Sesampainya di Samarinda kedua pelaku membuat sendiri labelnya. Mereka meraup keuntungan 5 sampai 6 juta per bulan.

“Barangnya dikirim Jakarta, tapi tidak ada labelnya. Sesampai di Samarinda baru mereka pasang sendiri labelnya, mereka meraup keuntungan 5-6 juta per bulan,” beber Damus lebih lanjut.

Tersangka Kh mengaku bahan kosmetik ilegal yang dijual itu berasal dari Tangerang, ia mengakui jika produk tersebut tak berijin.

“Bahan-bahannya dikirim dari pabriknya di Tangerang, sesampai di sini baru kami kasih merk. Ijinnya belum keluar, masih kami urus,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 197, Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau UU RI Nomor 8 tentang Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!