JPU Nilai Terbukti Lakukan Penggelapan, Pengusaha Minyak Dituntut 4 Tahun Penjara  

0 205

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penunut Umum (JPU) Mary Yuliarti SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menuntut terdakwa Jahidin Mahmud (48) selama 4 tahun penjara, dipotong selama terdakwa ditahan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (10/1/2019) siang.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai unsur-unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Pasal 372 Kitab KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, maka terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Karena itu, JPU menuntut kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Jahidin Mahmud Bin (alm.) Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar Pasal 372 Kitab KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus dengan nomor perkara 942/Pid.B/2018/PN Smr yang disidangkan Majelis Hakim dengan Hongkun Otoh SH MH sebagai Ketua, dan Agus Rahardjo SH serta Henry Dunant Manuhua SH sebagai Hakim Anggota, berawal saat saksi Novaliansyah Rizani Hakim selaku Direktur PT Sumber Harapan Mulia melakukan perjanjian kerja sama dengan Johansyah Bin Bastian (alm.), selaku Manajer PT Mubdi Karya Nusantara dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) resmi Pertamina pada tanggal 16 November 2013.

Saksi Novaliansyah selaku pihak pertama sebagai penyandang dana menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kedua dalam hal ini Johansyah untuk mengelola dan menjalankan usaha yang disepakati. Dengan perjanjian pihak pertama mendapat keuntungan 1 persen setiap pembelian/purchase order (PO).

Menindak lanjuti perjanjian kerja sama tersebut, saksi Novaliansyah mengirimkan BBM jenis Solar kepada PT Sawit Sukses Sejahtera yang merupakan bagian dari PT Eagle High Plantation Group, atas permintaan Johansyah yang diterima saksi Miftakhudin Bin Sukirman beberapa puluh kali sehingga jumlahnya mencapai 390.000.000,- liter dengan jumlah tagihan Rp4.694.000.000,-.

Selanjutnya terjadi pembayaran beberapa kali di tahun 2014 dan 2015 oleh PT Sawit Sukses Sejahtera kepada PT Mubdi Karya Nusantara sejumlah Rp3.100.000.000,-. Uang tersebut seharusnya diserahkan kepada saksi Novaliansyah, namun oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan lain sebesar Rp2.792.000.000,- dan Rp308.000.000,- digunakan Johansyah untuk keperluan pribadi. Johansyah saat ini juga tengah menjalani sidang secara terpisah.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) James Luturmas SH dan Heribertus Durung SH akan menyampaikan Pledoinya pada sidang yang digelar hari Rabu (16/1/2019).

Meskipun masih tersisa beberapa kali persidangan, namun terdakwa Jahidin Mahmud saat ini sudah bisa menghirup udara segar setelah masa penahanannya berakhir beberapa waktu lalu. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!