Jalin Kerja Sama, Pemkab PPU Incar Kelola Sumur Migas Eks Chevron

0 34

 DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Yusran Aspar, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) mengatakan, perjuangan pemerintah daerah Kabupaten PPU untuk mengambil alih pengelolaan ladang sumur migas eks Chevron, yang kontrak kerjanya akan berakhir tahun 2018 di daerahnya belum selesai.

Menurut Yusran, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten PPU juga akan jalin kerja sama dengan Kabupaten Siak terkait pengelolaan migas di kedua daerah masing-masing. Rencana kerja sama ini ditandai pertemuan Bupati PPU Yusran Aspar bersama Bupati Siak, Syamsuar, di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Pemerintah daerah, beber Yusran, sudah ada kata sepakat dan tetap mempertahankan PT Benuo Taka serta tetap meminta kepada Pemerintah Pusat bahwa saham prioritas yang terbesar diminta mayoritas, karena daerah memang sanggup dan tentunya daerah juga sudah mempersiapkan masa transisi ini dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kabupaten PPU.

Lanjut Yusran, ke depan PPU akan melakukan pembenahan terhadap PT Benuo Taka yang disiapkan untuk mengelolah lapangan eks Chevron tersebut. Salah satunya PPU dalam waktu dekat berencana untuk melakukan kerja sama dengan Kabupaten Siak yang merupakan  salah satu daerah sukses sebagai penghasil dan pengelola minyak bumi dam Gas (Migas) serta memiliki pengalaman lebih dalam hal pengelolaan Migas.

“Selama ini daerah kita kaya akan sumber gas yang dimiliki. Namun faktanya kekayaan itu hingga kini tidak dapat kita nikmati. Sekian puluh tahun di sana ada ketidak adilan yang diberikan oleh pusat kepada daerah,“ sebut Yusran.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah yaitu dengan memperjuangkan melalui Komisi VII DPR RI, agar Pemkab PPU mendapatkan hak pengelolaan. Hak pengelolaan bukan hanya dominasi, namun juga berkeinginan untuk menawarkan sistem Badan Operasional Bersama (BOB), dengan sistem pengelolaan antara PT Pertamina dan Perusda Benuo Taka. Bahkan sistem BOB ini juga akan menguntungkan bagi Kabupaten PPU.

“Sistem BOB ini juga akan menguntungkan bagi PPU, apalagi sistem pengelolaan bersama seperti ini ini sudah diterapkan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berjalan normal. Sehingga bila sistem ini bisa diterapkan dalam pengelolaan blok migas yang ditinggalkan Chevron, jelas akan memberikan keuntungan bagi PPU,” bebernya.

Terpisah, Direktur utama PT Bumi Siak Pusako (BSP), Bismantoro mengatakan bahwa memang untuk pengelolaan Migas oleh daerah dibutuhkan perjuangan yang besar. Pada mulanya, kata dia, memang diperlukan orang-orang yang paham dan pernah mengelola Migas itu.

Kabupaten Siak, lanjutnya, punya Perusda namanya PT BPS yang mengelola seluruh industri Migas di Kabupaten Siak bekerja sama dengan pemerintah daerah secara fifty-fifty yang nantinya akan melahirkan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina.

Prihal pengelolaan migas dan DBH migas, kata Bismantoro, tidak ada bedanya dengan daerah-daerah penghasil migas lainnya. Semua sistem Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Migas sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

”Sebenarnya tidak ada yang istimewa karena semua didasari peraturan Perundang-Undangan, di mana DBH Migas, 85 parsen untuk Pusat dan 15 parsen untuk daerah, dari 15 parsen itu, dibagi lagi, 6 parsen untuk daerah penghasil, 6 parsen untuk daerah bukan penghasil dalam Provinsi dan 3 persen untuk provinsi. Untuk DBH Migas Kabupaten Siak sendiri mencapai 1,4 Triliun,” jelasnya.

Hal lain yang dimiliki Pemkab Siak dalam hal pengelolaan Migas adalah adanya keikut sertaan Pemda dalam hal pengelolaan blok minyak, yakni adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Siak, yaitu PT BSP.

”BUMD PT BSP juga merupakan penyumbang Pandapatan Asli Daerah (PAD) bagi APBD Siak. Sumbangan PAD BUMD Siak yakni sebesar 266 Miliar,” ungkapnya.

Siak adalah salah satu daerah penghasil Migas di Indonesia yang tergolong sukses. Berdasarkan data awal 2016, PT Bumi Siak Pusako mampu memproduksi 14,025 barel minyak mentah per hari. Waktu itu, kemampuan produksi tersebut melampaui target, yakni 13,170 barel per hari. Atas kecekatan Siak dalam pengelolaan Migas tersebut, Ade menyatakan, porsi sahampun yang diberikan ke Pemkab Siak cukup besar dari PT Pertamina.

Bahkan pada awalnya (Siak dan Pertamina) mendapat saham 50-50 (persen). Karena prestasinya sangat baik, 25 persen jatah saham Pertamina diberikan ke Siak. Jadi, Siak mendapapat saham 75 persen dan Pertamina sisa 25 persen. (Humas6/LVL)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!