Jaksa Eksekusi Pelaku Pencabulan, Vonis Bebas PN Samarinda Dianulir Mahkamah Agung

0 383

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : AG (35),  terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang divonis bebas  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 822/Pid.Sus/2018/PN Smr tanggal 18 Desember 2018 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH, didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH MH, akhirnya dianulir Mahkamah Agung RI dengan mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan permohonan memori Kasasi tanggal 9 Januari 2019 lalu.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1635 K/Pid.sus/2019, dikeluarkan Kamis (3/10/2019), Mahkamah Agung menganulir atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 822/Pid.Sus/2018/PN Smr tanggal 18 Desember 2018 terkait putusan bebas terhadap terdakwa AG, yang diketahui sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

MA melalui Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr H Andi Abu Ayyub Saleh bersama  Dr Gazalba Saleh dan Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku anggota Hakim Agung, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana yang didakwakan JPU melanggar Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, MA menjatuhkan putusan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 Juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan 1 bulan dipotong  masa tahanan yang pernah dijalani terdakwa.

“Kita akan melaksanakan eksekusi hari ini kepada terdakwa kasus pencabulan berdasarkan putusan Kasasi MA,” terang Winro Haro, Kasipidum Kejari Samarinda kepada wartawan DETAKKaltim.Com, Senin (21/10/2019) sore.

AG dieksekusi di rumahnya di Jalan PM Noor, Samarinda sekitar Pukul 15:30 Wita, oleh tim Jaksa Kejari Samarinda dipimpin langsung Kasipidum Winro.

Ketika dieksekusi pelaku cukup koperatif. Dia sempat meminta kepada Jaksa agar diperbolehkan menghubungi istrinya yang sedang tidak berada di rumah.

Beberapa menit kemudian istri AG datang dan langsung menemui tim Jaksa yang dikawal satu orang anggota Brimob bersenjata lengkap.

Usai membaca surat perintah penahanan dan putusan Mahkamah Agung, AG yang sebelumnya dituntut JPU Agus Purwantoro SH dengan hukuman penjara selama 8 tahun, akhirnya bersedia dieksekusi tanpa perlawanan.

Terdakwapun langsung dibawa naik ke mobil menuju Kantor Kejaksaan sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja untuk menjalani hukuman. (ib)

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!