Humas PT SAK Ungkap Negara Berpotensi Kehilangan Rp200 Milyar

Buntut Izin Keselamatan Pemanfaatan Garis Pantai Belum Terbit

0 217

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : PT Sendawar Adhi Karya (SAK), perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Muyub Ilir, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, merasa keberatan dengan pemberhentian izin keselamatan pemanfaatan garis pantai.

Perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Hutan Tanaman Industri (HTI) terancam rugi besar, dan negara berpotensi kehilangan penerimaan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Sektor Kehutanan kurang lebih Rp200 Milyar.

Kepala Bagian Administrasi dan Humas PT SAK Ahmar Anas menjelaskan, satu izin belum terbit dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim dan satu rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda juga hingga kini belum diterbitkan.

Perlu diketahui, kata Anas, jika izin dari Dishut Kaltim yang dimaksud yakni izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) Antara di Kampung Sedurun belum diterbitkan Dishut Kaltim.

Sedangkan, rekomendasi Pemanfataan Garis Pantai (dalam hal ini Sungai) dari KSOP Samarinda, juga belum terbit, sehingga tidak bisa mengurus izin Pemanfaatan Garis Pantai di Kementerian Perhubungan di Jakarta.

“Jika dikatakan rugi itu sudah jelas, kami dua tahun lebih tidak bisa mengeluarkan kayu dari hutan, dan sejak 1 tahun lalu sudah mulai memberhentikan 75 persen karyawan, karena tak mempunyai dana lagi menggaji pekerja,” ucap Anas kepada awak media DETAKKaltim.Com, Sabtu (13/11/2021).

Anas melanjutkan, jika jumlah kayu dari HTI seluas 11.000 hektar yang tidak bisa keluar atau diperdagangkan ada sekitar 500.000 M3. Kayu di HTI itu sudah memasuki masa panen sejak dua tahun lalu, tapi karena terkendala izin TPT-KB Antara dan izin Pemanfaatan Garis Pantai dari Kementerian Perhubungan, terpaksa tidak dipanen.

“Sederhananya, jika kayu di HTI itu kita tebang tapi tidak bisa dikeluarkan dari lokasi pastinya kayu akan rusak dan membusuk. Di Sektor Kehutanan ini sangat ketat, apabila kayu digerak dari lokasi ke tempat lain atau ke TPT-KB Antara dan menaikkan ke ponton atau kapal, harus sudah ada izinnya, karena nama-nama tempat tersebut harus dilaporkan secara online dalam bentuk laporan harian,” lanjutnya.

Anas menegaskan, urusan izin TPT-KB Antara dari Dishut Kaltim dan rekomendasi dari KSOP Samarinda, tak selesai-selasai, malahan tambah rumit. Sebab petugas dari kedua instansi tersebut tidak mau turun ke lapangan, memeriksa titik koordinat tempat yang digunakan PT SAK menempatkan kayu sebelum dinaikkan ke ponton atau kapal.

“Kalau kedua instansi tersebut menugaskan pegawainya melakukan pemeriksaan lapangan, sebetulnya izin  dari Dishut dan rekom dari KSOP sudah selesai sejak setahun lalu,” ujarnya.

Dampak lain dari belum adanya kedua izin tersebut, negara berpotensi kehilangan PNPB Sektor Kehutanan dari PT SAK, dalam hal ini tidak menerima Dana Reboisasi (DR) dan Pungutan Sumber Daya Hutan (PSDH)  dari 500.000 M3 kayu dikalikan Rp400.000/M3.

“Jadi perhitungannya, 500.000 M3 x Rp400.000 =Rp200 Milyar. Selain negara kehilangan PNPB, Pemkab Kutai Barat juga kehilangan potensi menerima DBH (Dana Bagi Hasil) Sumber Daya Hutan yang disetor PT SAK,” terangnya.

Baca Juga :

Perlu Diketahui, kata Anas lebih lanjut, jika alasan lain tak diberikannya rekomendasi pemanfaatan garis pantai dari KSOP Kelas II Samarinda, yakni lantaran PT SAK dengan PT Tering Indah Jaya (TIJ) masih memiliki konflik pertanahan.

Meski begitu PT SAK dan PT TIJ yang sama-sama berbisnis dalam usaha kayu ini, telah berdamai dan juga sudah menentukan kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat bernomor 001/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 dan surat nomor 002/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 pada tanggal 2 Juni 2021.

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly menjelaskan saat dikonfirmasi jika pihaknya telah memberikan seluruh penjelasan terkait yang dipermasalahkan oleh PT SAK pada dua kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Kaltim.

“Kita sudah lakukan RDP sebanyak 2 kali, jadi kepastiannya kita tunggu DPRD kalau dari pihak DPRD menyetujui, kita proses,” kata Mukhlis.

Disinggung Mengenai persyaratan permohonan izin keselamatan pemanfaatan garis pantai dari PT SAK yang dihentikan pihaknya, Kepala KSOP menyebutkan hal itu memang dikarenakan terkait masalah lahan penimbunan kayu dengan PT TIJ.

Ya, bagaimana mau diproses kalau tanah itu masih dua orang yang mengklaim, memiliki hak yang sama dalam satu wilayah.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 47 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!