Hidupi 8 Anak, Pan Nekat Mencuri Bermodus Pemulung

Tertangkap Setelah Viral di Medsos

0 79

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Seorang pria berinisial Pan (43) harus rela digelandang ke Mako Polresta Samarinda setelah melakukan tindak pencurian di Jalan AW Syahranie, Sempaja Barat, Samarinda Utara, Kaltim, Minggu (30/1/2022).

Pan sebelumnya sempat tertangkap Kamera CCTV dan viral di media Sosial. Dari hasil rekaman tersebut, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan Penyelidikan guna meringkus pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Syahrir Husain menjelaskan, setelah melakukan Penyelidikan petugaspun berhasil mengamankan Pan beserta barang curiannya di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (3/2/2022) sekitar Pukul 09:00 Wita.

“Setelah viral di Medsos, kami kemudian lakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa barang curian yakni perkakas perlengkapan tukang,” ucap Ipda Syahrir Husain saat dikonfirmasi.

Ipda Syahrir melanjutkan, jika hasil curian berupa alat pertukangan yang dicuri oleh Pan itu diperkirakan bernilai sekitar Rp25 Juta. Pelaku bermoduskan sebagai pemulung, pelaku beraksi mencari mangsanya dengan mengendarai Sepeda Motor serta gerobak miliknya.

Baca Juga :

“Kalau dihitung ini peralatannya (barang bukti) bernilai sekitar Rp25 Juta. Modusnya dia ini mulung, dan barangnya mau dijual. Kemudian Uangnya untuk menghidupi keluarganya, yakni istri dan delapan anaknya,” lanjutnya. 

Hingga saat ini Polisi masih melakukan pengembangan, guna mencari tahu kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain.

“Kami masih melakukan pengembangan, karena ada kemungkinan pelaku mencuri di tempat lain dengan modus yang sama.” tandasnya.

Pandi dijerat dengan Pasalnya 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!