Hasil Panen Sawit Menurun, 226 Buruh PT APMR Terkena PHK

1 241

DETAKKaltim.Com, PPU : Perusahaan Kelapa Sawit PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) di Kelurahan Riko Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 226 orang buruhnya.

Mayoritas yang mengalami PHK adalah perempuan karena aktivitas yang mereka lakukan umumnya perawatan. Hal tersebut disampaikan Girsang Humas PT AMPR.

“Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan pihak manajeman karena memang khusus tahun ini hasil panen Kelapa Sawit menurun drastis,” ungkap Girsang kepada kontributor DETAKKaltim.Com, Kamis (8/9/2016) di kantornya.

Ditambahkan Girsang, bukan hanya perusahaan yang mengalami kesulitan itu, petanipun sangat mengeluhkan hal yang sama.

Senada disampaikan pimpinan perusahaan Nirwan Panjaitan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, perusahaan harus melakuka efisiensi karena cost (biaya) yang dikeluarkan perusahaan sudah tidak imbang dengan hasil produksi.

“Hal ini yang menjadi acuan manajemen PT Alam Permai,” sebut Nirwan.

Lanjut dijelaskan Girsang, buruh yang diPHK 30% penduduk lokal. Pihak manajemen memberikan uang jasa sebesar Rp2 juta per buruh, tergantung dari berapa lamanya mereka bekerja. Karena waktu mereka bekerja tidak ada perjanjian kontrak dengan PT APMR .

Dari hasil dialog hari Kamis (8/9/2016) buruh dengan pihak manajemen, sepakat membayar uang jasa buruh maksimal Rp2 juta dengan catatan 226 buruh bekerja kembali dengan sistem borongan, hal ini disampaikan langsung oleh HJ Robert Inspektur PT APMR. (Amran)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!