Hakim Ingatkan Jaksa, Terdakwa Narkotika Bantah Keterangan Saksi

Hakim Tegur Juga Saksi Yang Sering Mengatakan Lupa

0 118

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Narkotika Budi Bin Baco Tang (39) membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang virtual pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/8/2021) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, terdakwa Budi ketika ditanya kebenaran dari keterangan 2 orang saksi anggota Resnarkoba Samarinda yang melakukan penangkapan kepada dirinya, mengaku semua keterangan saksi tersebut salah.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim pada agenda pemeriksaan saksi itu sempat menegur kedua saksi, yang beberapa kali mengatakan lupa ketika menjawab pertanyaan Jaksa dan Hakim.

“Saya mengingatkan saja kepada saksi, jangan sampai keterangan saudara ini akan mempengaruhi keputusan Pengadilan,” tegur Ibrahim kepada saksi.

Baca Juga :

Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim mempertanyakan kepada saksi Kholip dan saksi M Yamin terkait soal ditemukannya barang bukti berupa Sabu seberat 0,40 gram, Uang tunai senilai Rp750 Ribu, dan 1 unit Handphone merk Oppo pada saat mereka melakukan penggeledahan kepada terdakwa Budi.

“Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, tidak mengakui kalau barang bukti Sabu itu adalah miliknya. Jadi tolong ya bu Jaksa, saya ingatkan kembali agar saksi jangan salah memberikan keterangan,” tegur Ibrahim kepada JPU.

Kedua saksi dalam keterangannya di persidangan mengaku melakukan penangkapan, kepada terdakwa Budi atas adanya laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut merekapun melakukan penyelidikan, dan hasilnya menangkap Budi yang tengah berada di Jalan DI Panjaitan lokasi A, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, dimana tempat tersebut dicurigai sebagai lokasi loket penjualan Narkoba.

Kepada JPU, Saksi Kholip mengakui pada saat melakukan penggeledahan kepada terdakwa menemukan 1 poket Sabu dekat terdakwa, uang tunai Rp750 Ribu dan Handphone di dalam kantong Celana terdakwa.

“Apakah Sabu tersebut diakui adalah miliknya,” tanya JPU.

“lupa bu,” jawab saksi

“Apakah handpone milik terdakwa ini digunakan untuk transaksi Narkoba,” tanya JPU Kembali.

“Saya lupa bu,” kata saksi lagi.

Kepada saksi M Yamin, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim kemudian mempertanyakan soal penangkapan terdakwa Budi. Karena menurutnya keterangan terdakwa dalam BAP Polisi, terdakwa menyangkal dan tidak tahu siapa yang menaruh Sabu itu.

Saksi menjelaskan bahwa terdakwa Budi ditangkap tidak jauh dari lokasi loket penjualan Sabu. Terdakwa waktu itu terlihat tengah duduk, dan ketika dihampiri terdakwa berdiri dan saksi melihat terdakwa membuang barang. Ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut, kata saksi, adalah Narkoba jenis Sabu.

Sidang perkara nomor 453/Pid.Sus/2021/PN Smr akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa yang didakwa JPU dengan Pasal114 ayat (1), Pasal112 ayat (1), dan  Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, didampingi Penasehat Hukum Zainal Arifin SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!