“Hadiah” Lebaran, 300 Napi Lapas Tenggarong Akan Dapat Remisi

0 101

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar) Kalimantan Timur rencananya akan mengusulkan 300 narapida (Napi) untuk menerima remisi.

“Kami rencananya akan mengusulkan 300 pengurangan masa tahanan para napi ke Kakanwil pusat,” kata Kepala Lapas Tenggarong melalui Asril Bidang Pendataan Narapidana Lapas, Kamis (16/6/2016).

Lebih lanjut dijelaskannya, remisi tersebut akan diberikan kepada napi sebagai bentuk hadiah dan untuk memotivasi, karena juga sudah memenuhi syarat berkelakukan baik.

Sebanyak 300 Napi yang akan diusulkan tersebut masih dalam proses, nantinya  akan dikirm  ke pusat sebelum tanggal 27 Juni 2016.

“Kita masih dalam proses pendataan, rencananya akan kita kirimkan sebelum tanggal 27 Juni 2016,” jelasnya.

Proses usulan remisi hanya sampai ke Kanwil Pusat, karena saat ini administrasi pengurusanya sudah dipermudah. Alurnya, pihak lapas menilai dan memproses napi kasus korupsi, terorisme, narkoba, kriminalitas ,transnasional dan lain-lain, yang akan mendapatkan remisi kemudian diusulkan ke Kakanwil Pusat.

“Nantinya pihak Kakanwil yang akan memutuskan dan memberikan laporan ke pemerintah pusat,” imbuhnya lagi.

Asril menjelaskan, pemberian remisi khusus Idul Fitri dimana syaratnya meliputi beragama Islam, telah menjalankan masa tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik dan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk pengajuan remisi kita akan kirimkan sebelum tanggal 27 karena batas waktunya tanggal 27 Juni. Jadi sehari sebelum hari raya kita sudah dapat datanya siapa saja yang mendapat remisi,” pungkasnya.(Uli)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!