Gubernur Kaltim Keluarkan SE, Larang Minta atau Terima THR

Ivan : Jika Tetap Dilanggar Berisiko Sanksi Pidana

0 176

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifiksi terkait Hari Raya, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

SE Gubernur ini, terang Kepala Biro ADPIM Setda Kaltim M Syafranuddin mengacu SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Sedangkan inti dari SE Gubernur Kaltim tertanggal 12 April 2022 ini yakni, menekankan jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

Selain itu, pegawai Pemprov, lanjut Ivan dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (25/4/2022), diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya. Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.

Gubernur, kata Jubir Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan  atau kode etik.

“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” terangnya seraya menerangkan imbauan gubernur ini tertera dalam SE Gubernur Nomor 065/1660/Itprov/2022.

Baca Juga :

Ia melanjutkan, ada 9 poin yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan instituisi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.

Kalau menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana alam. namun tetap melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

“Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD ke KPK.” tandasnya seraya menambahkan SE Gubernur Kaltim ini sudah disebarluaskan ke semua OPD. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!