Eksekusi Lahan Jalan Sejati, Ahli Waris Pertanyakan Tidak Ada Pengukuran

Heri Keberatan Tidak Ada Pengukuran

0 392

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Eksekusi lahan di Jalan Sejati, RT 21, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kaltim, diwarnai dengan aksi dorong. Lahan yang akan dieksekusi tersebut terdapat 3 bangunan dengan 3 kepala keluarga, Rabu (31/3/2021) Pukul 09:00 Wita.

Warga yang menempati lahan berupaya melakukan perlawanan. Eksekusi itu dilakukan terkait sengketa lahan antara keluarga Idham selaku pemilik lahan, dan Anwar Mada yang juga mengaku memiliki lahan tersebut yang sudah dijual ke warga.

Heri, pihak keluarga yang juga ahli waris sempat berorasi dengan menggunakan pengeras suara dan menyuarakan kalau eksekusi tersebut salah alamat, lahan yang disengketakan tidak pernah diukur sesuai batas tanah. Eksekusi lahan menurut Heri benar saja, tapi jangan memakan hak warga lain. Apalagi selama ini belum ada pengukuran di lapangan secara jelas dan transparan.

“Lahan kami yang terkena eksekusi seluas kurang lebih 19 X 21 meter per segi yang di dalamnya ada tiga bangunan dan satu makam orang tua saya. Jika sudah diukur dan memang tanah kami masuk dalam lahan eksekusi silahkan saja dilakukan, bahkan kami akan membongkar sendiri rumah kami. Tapi jika salah tentu kami akan mempertahkan tanah kami,” kata Heri kepada DETAKKaltim.Com saat ditemui di lokasi.

Heri melanjutkan, tanah yang ditempati merupakan tanah turun temurun sejak  tahun 1942. Kasus sengketa sendiri sudah terjadi pada tahun 1997, pernah dilakukan eksekusi tahun 2007 namun gagal lantaran belum ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Namun belasan tahun berlalu, putusan perkara perdata 71/Pdt.G/1997/PNSMDA memutuskan, kemenangan Anwar Mada yang dilanjutkan dengan penyitaan lahan tersebut.

“Kami sangat menghormati apa yang telah menjadi putusan hukum, namun kami sangat keberatan dan menolak jika eksekusi tersebut dilaksakan tanpa adanya pengukuran terlebih dahulu. Karena hukum itu sebuah kepastian, maka kami masyarakat awam ini memohon keadilan dengan diadakannya pengkuran atas lahan kami yang akan dieksekusi ini. Besar harapan kami untuk bisa mendapat keadilan, kami orang susah jangan rampas rumah kami,” lanjutnya.

Namun saat beberapa awak media ingin mengkonfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri Samarinda sebagai Juru Sita, enggan berkomentar terkait eksekusi tiga bangunan yang sudah rata dengan tanah. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!