Gugatan Rp133 Milyar Komura, Kuasa Hukum Sebut Gugatannya Tak Terpatahkan

Henry: Mereka Keliru Memahami Gugatan

0 178

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr, melanjutkan sidang Gugatan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda kepada PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT Pelabuhan Indonesia IV Persero Samarinda, sebagai Tergugat II, Jum’at (3/3/2023) sore.

Perkara Perdata ini terkait Pembayaran Upah TKBM hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 lokal, periode tanggal 1 November 2017 sampai 30 September 2021 sejumlah Rp133.131.339.159,- (Rp133 Milyar) yang ditangguhkan pembayarannya Tergugat I.

Penangguhan itu menyusul keluarnya Surat Nomor SR 0146.03.17/Dir/PSP tanggal 18 Maret 2017 yang ditandatangani Direktur PT PSP Ngatno Prabowo, ditujukan kepada Ketua DPC INSA Cabang Samarinda didasari adanya persoalan hukum yang dihadapi Ketua Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar saat itu.

Setelah melalui serangkaian sidang yang telah digelar lebih setahun, mulai Rabu (10/11/2021). Sidang akhirnya mendekati detik-detik akhir, saat memasuki tahapan penyerahan Kesimpulan dari para pihak.

Dikonfirmasi usai sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Julius Christian Handratmo SH, Kuasa Hukum Penggugat Henry Togi Situmorang membenarkan agendanya hari ini berupa penyerahan Kesimpulan.

Pihaknyapun sebagai Kuasa Hukum Penggugat telah menyerahkan Kesimpulannya, termasuk dari Pihak Tergugat II dan Turut Tergugat juga telah menyerahkan Kesimpulannya.

Hanya saja, kata Henry, Pihak Tergugat I ia nilai tidak adil karena tidak menyerahkan hard copy kesimpulannya kepada Pihak Penggugat. Sementara, Pihak Tergugat I menerima hard copy Kesimpulan dari Pihak Pengguggat.

“Pihak PSP tidak menyerahkan hard copy kesimpulan kepada kami, agak kurang fair (adil). Sementara kami selaku Penggugat dan Tergugat II, turut Tergugat selanjutnya semuanya menyerahkan. Cuma PSP aja yang tidak menyerahkan hard copynya,” jelas Henry dengan nada protes.

BERITA TERKAIT:

Kendati demikian, Henry mengatakan ia mencoba memahami. Karena itu mungkin bagian dari strateginya, karena mereka sedang mengajukan permohonan pembatalan SK 2104 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sekarang prosesnya agenda jawab menjawab,” ungkap Henry.

Selanjutnya Henry menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan termasuk Kesimpulan dari Tergugat II. Ia menilai tidak ada satupun yang bisa mematahkan dalil pihaknya, sebagai Penggugat.

“Dalam kesimpulan kami anggap mereka keliru dalam memahami tentang Gugatan. Gugatan yang disampaikan Komura bukan Gugatan yang berhubungan dengan tarif, tetapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap upah yang belum dibayar, sesuai dengan tarif yang masih berlaku. Di situ letak perbedaannya,” jelas Henry.

Henry juga menjelaskan, dalam kesimpulannya, dengan mengutip keterangan saksi-saksi fakta dan keterangan ahli dalam Persidangan, ia mengatakan secanggih apapun teknologi yang digunakan dalam kegiatan bongkar muat. Tetap membutuhkan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan wajib ada.

Di Pelabuhan tersibuk di duniapun seperti Hamburg di Jerman, ternyata saksi ahli yang dihadirkan pihak PSP, kata Henry, juga mengatakan perlu Buruh TKBM.

“Di dalam kesimpulan kami, sampai hari dimana kami menyampaikan Kesimpulan kami. Tidak ada fakta atau dalil yang bisa mereka patahkan, justru mereka keliru memahami Gugatan. Dia pikir ini bicara tarif, tidak!. Kita membicarakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, karena upahnya belum dibayar,” tegas Henry.

Henry juga mengungkapkan, dalam proses persidangan Pihak Tergugat I memasukkan bukti surat tambahan. Padahal menurutnya, tahapan itu sudah lewat.

Selain itu, jelas Henry, Pihak Tergugat selalu membanding-bandingkan dengan Pelabuhan lain. Padahal, menurut Henry, setiap Pelabuhan memiliki karakteristiknya masing-masing. Sehingga tidak bisa disbanding-bandingkan.

“Mana bisa dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok dengan Pelabuhan Samarinda,” kata Henry.

Henrypun berkeyakinan, pihak Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Sampai hari ini, mereka menggunakan tarif yang belum dapat persetujuan dari Kementerian. Karena itu belum mendapat persetujuan, maka logikanya tarif yang berlaku ya tarif yang dulu, 2014.” kata Hendry menandaskan.

Hingga beritan ini ditayangkan, Pihak Kuasa Hukum Tergugat I belum bisa dikonfirmasi terkait tidak diserahkannya hard copy Kesimpulan Pihak Tergugat I kepada Penggugat.

Berdasarkan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) telah dinyatakan sah dan benar oleh Putusan Pengadilan. Baik Peradilan Pidana dan atau Peradilan Perdata dengan nilai Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000,-.

Gugatan TKMB Komura ini merupakan Gugatan Kedua kalinya kepada para Tergugat dan Turut Tergugat. Pada Gugatan Pertama dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr, telah diputus Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 910K/PDT/2022 yang menolak permohonan Kasasi yang diajukan pihak Tergugat PT PSP.

Di tingkat Banding, salah satu poin dalam Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda nomor 144/PDT/2020/PT SMR, tanggal 15 Oktober 2020 menyebutkan, menghukum Pembanding I semula Tergugat bertanggung jawab untuk mengganti kerugian materil kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp18.665.493.600. (Rp18,6 Milyar).

Ironisnya, Putusan inipun belum dieksekusi meski Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung telah keluar sejak, Kamis (19/5/2022).

Dalam perkembangannnya, pihak Pengadilan Negeri Samarinda telah mengeluarkan Surat Penetapan Teguran Eksekusi Nomor 20/Pdt-Eks/2022/PN Smr Jo 75/Pdt.G/2019/PN Smr, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui pihak Tergugat dan Turut Tergugat tengah melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Kasasi tersebut, Senin (29/8/2022). Namun hingga kini belum diketahui Putusannya.

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan perkara nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr akan digelar, Jum’at (17/3/2023). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!