Gugatan Koperasi TKBM Komura Dikabulkan, PT PSP Harus Bayar Rp132 Milyar

Henry: Sudah Benar Menurut Hemat Kami

0 578

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan Putusan, Jum’at (31/3/2023).

Puluhan karyawan TKBM Komura mengikuti sidang pembacaan Putusan bersama Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Ayu Indrawati Subandi, SH, Henry Togi Situmorang, SH, MH, Ricardo Saragi, SH, MHdan Edy Sitepanus Situmorang, SH usai sidang. (foto: LVL)
Puluhan karyawan TKBM Komura mengikuti sidang pembacaan Putusan bersama Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Ayu Indrawati Subandi, SH, Henry Togi Situmorang, SH, MH, Ricardo Saragi, SH, MH dan Edy Sitepanus Situmorang, SH. (foto: LVL)

Sidang pembacaan Putusan Gugatan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda, terhadap PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Samarinda yang dihadiri puluhan TKBM Komura, dimulai sekitar Pukul 10:20 Wita kemudian diskor menjelang Shalat Jum’at kemudian dilanjutkan kembali sekitar Pukul 13:20 Wita.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyebutkan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal   Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) tentang Upah Penggugat masih sah berlaku karena belum pernah dicabut atau dibatalkan.

Menyatakan sah, SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014, tanggal 10 Maret 2014 tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) adalah dasar untuk menghitung pembayaran upah TKBM hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 Lokal Penggugat, periode tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 30 September 2021.

Menyatakan golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan Berita Acara Penetapan Upah Penggugat  dan Tarif Tambahan CHC, tanggal 28 Juli 2017 belum memenuhi syarat untuk dapat diberlakukan.

“Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp132.131.339.159,-,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan menghukum Tergugat II untuk mematuhi isi Putusan Ini.

Menghukum turut Tergugat I, II, III, dan turut Tergugat IV  untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. Dan menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara Rp4.579.015,-.

Putusan ini sontak disambut tepuk tangan puluhan TKBM Komura dalam ruangan sidang, yang dengan sabar dan tenang mendengarkan pembacaan Amar Putusan tersebut.

Usai sidang, Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang SH MH yang dimintai tanggapannya terhadap Putusan tersebut mengatakan, apa yang diputuskan Majelis Hakim sesungguhnya mestinya itulah yang terjadi.

“Penggugat TKBM Komura hanya menuntut haknya. Dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri hari ini, maka jelas tergambar ada hal yang harus dibenahi dalam konteks penetapan tarif. Putusan yang diambil oleh Majelis Hakim dalam perkara 218 itu sudah benar menurut hemat kami,” jelas Henry.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari pihak Tergugat. Kendati demikian, Henry menegaskan apapun Putusan itu harus dihormati.

Ditanya tentang Putusan terdahulu yang belum dieksekusi sampai saat ini, Henry mengatakan apapun itu kembali kepada itikad. Perkara ini dibawa ke Pengadilan untuk mendapatkan keadilan, dan Pengadilan sudah memutuskan dalam perkara nomor 75 juga dikabulkan Gugatannya.

“Pada akhirnya semua berpulang kepada mereka (Tergugat),” jelas Henry.

Pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Pengadilan, karena itu kewenangan Pengadilan. Dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan 128, turut mempertimbangkan sehingga menurutnya secara etika bisnis ada hal yang mungkin masih harus dibenahi pihak Tergugat.

“Karena itu, kami sudah serahkan sepenuhnya ke Pengadilan. Tentu itu merupakan kewenangan Pengadilan untuk mengambil langkah,” jelas Henry.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, lanjut Henry, juga disebutkan tentang pangajuan untuk eksekusi dan Pengadilan telah mengeluarkann Aanmaning terhadap pihak Tergugat.

“Jadi semua dikembalikan kepada mereka mau menjalankan atau tidak, tapi semua itu memiliki konsekwensi jika tidak mematuhi Putusan.” tandas Henry.

Terhadap Putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I yang dimintai tanggapannya tidak memberikan tanggapan. Ia hanya menyebutkan sedang buru-buru, karena takut ketinggalan pesawat seraya masuk mobil lalu pergi.

Ryan Permana SH MH, Kuasa Hukum Tergugat II dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dimintai tanggapannya terhadap Putusan tersebut mengatakan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) perwakilan PT Pelindo mengatakan kekecewaannya terhadap Putusan tersebut.

“Kami selaku JPN, perwakilan dari PT Pelindo. Kami sangat kecewa dengan Putusan hari ini, namun kita tetap menerima,” kata Ryan.

Menurut Kasi Datun Kejari Samarinda ini, terdapat beberapa pertimbangan Hakim yang mana pada kesimpulan yang sebelumnya disampaikan dalam Persidangan belum dimasukkan secara keseluruhan.

“Terhadap hal ini, kami akan laporkan ke pimpinan lalu juga ke PT Pelindo, apakah kita akan melakukan upaya hukum Banding atau bagaimana. Menunggu Putusan dari pimpinan,” jelas Ryan.

Dalam perkara ini, Turut Tergugat I Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda (“Kepala KSOP”), turut Tergugat II Ketua Indonesian National Shipowners Association/ Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia Samarinda (“Ketua INSA Samarinda”).

Selanjutnya, turut Tergugat III Ketua DPC Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia, Samarinda (“Ketua ALFI Samarinda”), dan turut Tergugat IV Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, Samarinda (“Ketua DPC APBMI Samarinda”).

BERITA TERKAIT:

Sidang Gugatan Koperasi TKBM Komura Samarinda kepada PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT Pelabuhan Indonesia IV Persero Samarinda sebagai Tergugat II ini,  telah berlangsung lebih 1 tahun lamanya. Dimulai, Rabu (21/11/2021).

Perkara Perdata ini terkait Pembayaran Upah TKBM hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 lokal, periode tanggal 1 November 2017 sampai 30 September 2021 sejumlah Rp132.131.339.159,- (Rp133 Milyar) yang ditangguhkan pembayarannya Tergugat I.

Penangguhan itu menyusul keluarnya Surat Nomor SR 0146.03.17/Dir/PSP tanggal 18 Maret 2017 yang ditandatangani Direktur PT PSP Ngatno Prabowo, ditujukan kepada Ketua DPC INSA Cabang Samarinda didasari adanya persoalan hukum yang dihadapi Ketua Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar saat itu.

Berdasarkan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) telah dinyatakan sah dan benar oleh Putusan Pengadilan. Baik Peradilan Pidana dan atau Peradilan Perdata dengan nilai Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000,-.

Gugatan TKMB Komura ini merupakan Gugatan Kedua kalinya kepada para Tergugat dan Turut Tergugat. Pada Gugatan Pertama dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr, telah diputus Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 910K/PDT/2022 yang menolak permohonan Kasasi yang diajukan pihak Tergugat PT PSP.

Di tingkat Banding, salah satu poin dalam Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda nomor 144/PDT/2020/PT SMR, tanggal 15 Oktober 2020 menyebutkan, menghukum Pembanding I semula Tergugat bertanggung jawab untuk mengganti kerugian materil kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp18.665.493.600. (Rp18,6 Milyar).

Ironisnya, Putusan inipun belum dieksekusi meski Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung telah keluar sejak, Kamis (19/5/2022).

Dalam perkembangannnya, pihak Pengadilan Negeri Samarinda telah mengeluarkan Surat Penetapan Teguran Eksekusi Nomor 20/Pdt-Eks/2022/PN Smr Jo 75/Pdt.G/2019/PN Smr, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui pihak Tergugat dan Turut Tergugat tengah melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Kasasi tersebut, Senin (29/8/2022). Namun hingga kini belum diketahui Putusannya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!