Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Pasrah Dihukum 5 Tahun Penjara

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan vonis bersalah terdakwa Robiatul Adawiyah alias Wiwi pada sidang yang digelar, Rabu (21/8/2019) sore.

Terhadap putusan tersebut, Robiatul Adawiyah hanya bisa pasrah saat dihukum 5 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan.

Wanita muda berparas cantik ini terlihat berusaha tegar dan menerima kenyataan atas perbuatannya bersama Nursiyah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan ini, terdakwa Robiatul yang berkas perkaranya terpisah dengan terdakwa Nursiyah oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini terdakwa Robiatul setelah berkonsultasi dengan Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka selaku Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima.

“Gimana, terdakwa,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima,” ucap Robiatul dengan nada pelan usai menghampiri pengacaranya.

Berita terkait : Kasus Sabu di Guest House, Keterangan Saksi Dibantah Terdakwa

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, menyatakan pikir-pikir terkait.

pada sidang sebelumnya, Robiatul dan Nursiyah ditangkap anggota Polisi saat menggunakan Sabu di Guest House Surya Jaya Lestari, lantai 2 kamar 205, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 0,14 gram. (ib/LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!